31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 21:23 PM WIB

Minggu Tenang, Bawaslu: APK Wajib Diturunkan, Medsos Dinonaktifkan

MANGUPURA – Tahapan masa tentang Pilkada Badung berlangsung dari tanggal 6-8 Desember 2020.

Bawaslu Badung juga mengeluarkan imbauan kepada KPU Badung yang ditembuskan ke pasangan calon (Paslon) agar usai masa kampanye ini harus menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan juga imbauan lainnya.

Surat Imbauan Tahapan Masa Tenang dari Bawaslu Badung dengan  nomor 465/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/XII/2020  yang diteken langsung oleh Ketua Bawaslu Badung pada tanggal 4 Desember 2020.

Point dalam imbauan tersebut, KPU Badung mengimbau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 agar menginstruksikan kepada tim Kampanye dan jajarannya

untuk menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK), baik yang difasilitasi KPU Badung maupun yang dicetak sendiri.

KPU Badung juga mengimbau paslon untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun  baik secara tatap muka maupun secara daring (online) pada tahapan masa tenang dari tanggal 6-8 Desember 2020.

KPU Badung mengimbau untuk menonaktifkan akun resmi yang didaftarkan kepada KPU Badung sebagai media kampanye di media sosial paling lambat tanggal 5 Desember pukul 24.00.

KPU Badung juga agar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban APK yang belum ditertibkan mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020.

Imbauan ini juga langsung ditembuskan ke paslon, tim LO dan stakeholder lainnya. “Dalam rangka mewujudkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 yang bermartabat,

berintegritas, dan berkepastian hukum, khususnya pada tahapan masa tentang kami telah mengeluarkan imbauan

yang ditujukan kepada KPU Badung, ke Paslon dan  stakeholder terkait,” jelas Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Giri-Asa I Gusti Anom Gumanti menegaskan, telah melaksanakan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang.

Diharapkan sebelum masa kampanye usai, semua APK sudah diturunkan. Sehingga tak sampai ditertibkan paksa oleh Satpol PP Badung.

“Sebelum ada surat imbauan penertiban APK dari KPU maupun Bawaslu, kami telah menurunkan APK secara bertahap.

Bahkan, penurunan APK sudah kita lakukan sejak Jumat lalu. Yang belum diturunkan, kami sudah minta tim di lapangan untuk segera menurunkannya,” jelas Anom Gumanti.

Politisi PDIP tersebut meyakinkan pihaknya dari awal berkomitmen melaksanakan kampanye sesuai aturan yang ada.

Sehingga upaya Pilkada berintegritas betul-betul terwujud. Termasuk pemasangan dan penurunan APK. “Malu dong kita kalau sampai diturunkan oleh Satpol PP,” tegasnya.

Selain itu  juga menghentikan aktivitas kampanye di media sosial khusus untuk akun resmi yang telah didaftarkan ke KPU Badung.

“Akun resmi yang terdaftar di KPU akan kami cooling down. Termasuk partai pendukung agar cooling down. Jangan sampai ada ajakan memilih pada saat masa tenang,” bebernya.

Namun terkait akun pribadi, pihaknya tak memiliki kewenangan. Karena itu ranahnya sudah berbeda.

“Kalau akun pribadi dari rakyat kami tidak bisa membatasi. Karena kami tidak mungkin menutup aktivitas akun milik perorangan,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Tahapan masa tentang Pilkada Badung berlangsung dari tanggal 6-8 Desember 2020.

Bawaslu Badung juga mengeluarkan imbauan kepada KPU Badung yang ditembuskan ke pasangan calon (Paslon) agar usai masa kampanye ini harus menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan juga imbauan lainnya.

Surat Imbauan Tahapan Masa Tenang dari Bawaslu Badung dengan  nomor 465/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/XII/2020  yang diteken langsung oleh Ketua Bawaslu Badung pada tanggal 4 Desember 2020.

Point dalam imbauan tersebut, KPU Badung mengimbau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 agar menginstruksikan kepada tim Kampanye dan jajarannya

untuk menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK), baik yang difasilitasi KPU Badung maupun yang dicetak sendiri.

KPU Badung juga mengimbau paslon untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun  baik secara tatap muka maupun secara daring (online) pada tahapan masa tenang dari tanggal 6-8 Desember 2020.

KPU Badung mengimbau untuk menonaktifkan akun resmi yang didaftarkan kepada KPU Badung sebagai media kampanye di media sosial paling lambat tanggal 5 Desember pukul 24.00.

KPU Badung juga agar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban APK yang belum ditertibkan mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020.

Imbauan ini juga langsung ditembuskan ke paslon, tim LO dan stakeholder lainnya. “Dalam rangka mewujudkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 yang bermartabat,

berintegritas, dan berkepastian hukum, khususnya pada tahapan masa tentang kami telah mengeluarkan imbauan

yang ditujukan kepada KPU Badung, ke Paslon dan  stakeholder terkait,” jelas Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Giri-Asa I Gusti Anom Gumanti menegaskan, telah melaksanakan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang.

Diharapkan sebelum masa kampanye usai, semua APK sudah diturunkan. Sehingga tak sampai ditertibkan paksa oleh Satpol PP Badung.

“Sebelum ada surat imbauan penertiban APK dari KPU maupun Bawaslu, kami telah menurunkan APK secara bertahap.

Bahkan, penurunan APK sudah kita lakukan sejak Jumat lalu. Yang belum diturunkan, kami sudah minta tim di lapangan untuk segera menurunkannya,” jelas Anom Gumanti.

Politisi PDIP tersebut meyakinkan pihaknya dari awal berkomitmen melaksanakan kampanye sesuai aturan yang ada.

Sehingga upaya Pilkada berintegritas betul-betul terwujud. Termasuk pemasangan dan penurunan APK. “Malu dong kita kalau sampai diturunkan oleh Satpol PP,” tegasnya.

Selain itu  juga menghentikan aktivitas kampanye di media sosial khusus untuk akun resmi yang telah didaftarkan ke KPU Badung.

“Akun resmi yang terdaftar di KPU akan kami cooling down. Termasuk partai pendukung agar cooling down. Jangan sampai ada ajakan memilih pada saat masa tenang,” bebernya.

Namun terkait akun pribadi, pihaknya tak memiliki kewenangan. Karena itu ranahnya sudah berbeda.

“Kalau akun pribadi dari rakyat kami tidak bisa membatasi. Karena kami tidak mungkin menutup aktivitas akun milik perorangan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/