28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:44 AM WIB

Tak Ada Keberatan, KPU Bali Tetapkan 55 Caleg DPRD Bali Terpilih

KUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akhirnya menggelar rapat pleno terbuka terkait penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih DPRD Provinsi Bali pada pemilu 2019.

Rapat pleno digelar di Kuta Paradiso Hotel pada Jumat (9/8) sore. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan kepada Jawa Pos Radar Bali menyatakan,

berdasar putusan MK tertanggal 6 Agustus 2019 kemarin, 5 hari kemudian paling lambat harus dilakukan penetapan.

“Jadi kami ambil tadi siang dan semua sudah diselesaikan. Tidak ada satupun partai yang keberatan tadi,” ujar Dewa Lidartawan.

KPU Propinsi Bali hanya menetapkan calon anggota DPRD Propinsi Bali hasil Pemilu 2019 sebanyak 55 orang.

Sementara untuk DPRD Kabupaten/kota akan ditetapkan oleh KPU kabupaten/Kota. Sementara untuk DPR RI dan DPD ditetapkan oleh KPU RI.

Surat Keputusan (SK) dari hasil Pleno ini sendiri akan diserahkan ke Mendagri melalui gubernur Bali. Rencananya akan diserahkan pada hari Senin (12/8) depan.

“Prosedurnya begitu. Nanti kami serahkan ke Gubernur Bali untuk disampaikan ke Mendagri,” ujarnya.

Dewa Lidartawan sendiri mengaku sudah lega. Sebab pemilu sudah berjalan dengan sukses. Ia berharap para pemimpin yang terpilih ini dapat menjalankan amanah dan dapat mensejahterakan masyarakat.

Pelantikan anggota DPRD Bali sendiri dijadwalkan pada 1 September 2019. Hanya karena tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, maka akan diundur sehari.

Sehingga pelantikan akan dilakukan pada tanggal 2 September 2019. 

KUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akhirnya menggelar rapat pleno terbuka terkait penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih DPRD Provinsi Bali pada pemilu 2019.

Rapat pleno digelar di Kuta Paradiso Hotel pada Jumat (9/8) sore. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan kepada Jawa Pos Radar Bali menyatakan,

berdasar putusan MK tertanggal 6 Agustus 2019 kemarin, 5 hari kemudian paling lambat harus dilakukan penetapan.

“Jadi kami ambil tadi siang dan semua sudah diselesaikan. Tidak ada satupun partai yang keberatan tadi,” ujar Dewa Lidartawan.

KPU Propinsi Bali hanya menetapkan calon anggota DPRD Propinsi Bali hasil Pemilu 2019 sebanyak 55 orang.

Sementara untuk DPRD Kabupaten/kota akan ditetapkan oleh KPU kabupaten/Kota. Sementara untuk DPR RI dan DPD ditetapkan oleh KPU RI.

Surat Keputusan (SK) dari hasil Pleno ini sendiri akan diserahkan ke Mendagri melalui gubernur Bali. Rencananya akan diserahkan pada hari Senin (12/8) depan.

“Prosedurnya begitu. Nanti kami serahkan ke Gubernur Bali untuk disampaikan ke Mendagri,” ujarnya.

Dewa Lidartawan sendiri mengaku sudah lega. Sebab pemilu sudah berjalan dengan sukses. Ia berharap para pemimpin yang terpilih ini dapat menjalankan amanah dan dapat mensejahterakan masyarakat.

Pelantikan anggota DPRD Bali sendiri dijadwalkan pada 1 September 2019. Hanya karena tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, maka akan diundur sehari.

Sehingga pelantikan akan dilakukan pada tanggal 2 September 2019. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/