MANGUPURA – Tahun 2024 bakal dijadwalkan dilaksanakan Pemilu serentak. KPU Badung juga telah melakukan persiapan. Namun di masa pandemi covid-19 ini tentu menjadi tantangan.
Sebab, ruang gerak secara jumlah sangat dibatasi. Sehingga KPU Badung lebih banyak untuk turun ke lapangan.
“Selama pendemi, yang menjadi hambatan memang pertemuan langsung. Sehingga kita membatasi ruang gerak secara jumlah. Namun intensitas turun lebih diperbanyak. Ketika kami sampaikan dalam bentuk daring, itu relatif lebih susah karena kendala teknis,” ujar Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta dikonfirmasi, Minggu (30/5).
Kata dia, sudah sejak bulan Februari 2021, KPU Badung juga sudah mendeklarasikan Forum Komunikasi dan Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang beranggotakan partai politik, OPD terkait dan unsur lainnya.
Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi dari KPU RI yang memerintahkan agar KPU di seluruh kabupaten/ kota se-Indonesia melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan per awal Januari 2021. Selain itu, tim juga sudah bergerak menginput data dari Disdukcapil, terkait dengan sinkronisasi data kependudukan di Badung. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang tercecer.
“Sesuai arahan KPU RI, data yang didapat harus secara reguler di masukkan berapapun didapatkan. Hal itu agar tidak ada yang menumpuk di kemudian hari,” terang pria asal Banjar Cabe, Darmasaba, Abiansemal, Badung ini.
Lebih lanjut, koordinasi dengan Disdukcapil Badung dilakukan terkait dengan pencoretan daftar pemilih yang sudah meninggal dan pendataan pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun ke atas.
Menurutnya, dari data tersebut pihaknya kemudian mengkonfirmasi data itu lagi kepada pihak desa/kelurahan, untuk nantinya disampaikan kepada pihak Bawaslu Badung. Tim dari Bawaslu akan melakukan pengecekan data, terkait pemilih yang sudah dicoret (Tidak Memenuhi Syarat/TMS) atau sudah meninggal dunia sesuai data yang ada.
“Kita di Badung saat ini, ketika ada penduduk yang meninggal ada santunan dari Pemkab. Hal itu tentu membantu, karena orang lebih aktif membuat akte kematian. Sebelumnya hal itu menjadi masih benang kusut, sehingga dilapangan masyarakat sering menerangkan ada yang sudah menjadi dewa hyang, namun masih menjadi daftar pemilih aktif,” terangnya.
Sementara terkait data pemilih pemula, KPU Badung juga sudah berkoordinasi ke sekolah-sekolah untuk melakukan jemput bola. Pihaknya meminta kepada pihak sekolah untuk mensosialisasikan kepada siswanya, jika ada siswa-siswinya yang sudah berumur 17 tahun, mereka akan didata dan masukan sebagai pemilih pemula.
Siswa-siswi SMA atau SMK yang sudah berusia 17 tahun, mereka kemudian diberikan link formulir google form aplikasi KPU Badung.
“Kalau mereka belum melakukan perekaman e-KTP, maka kita laporkan itu ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Itu pola kita dalam membantu pemerintah dalam hal mendata penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Tapi kami fokusnya kepada data pemilih saja,” pungkasnya.