29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:19 AM WIB

Paket Kembang Protes Foto Winasa pada APK Paket Tamba – Ipat

NEGARA – Foto mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang terpasang pada alat peraga kampanye (APK) pasangan calon I Nengah Tamba- I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba – Ipat), dipertanyakan pihak lawan.

Pasalnya dalam peraturan KPU hanya pengurus partai politik yang boleh fotonya masuk dalam APK pasangan calon.

Hal tersebut diungkapkan Wayan Ariana, selaku liaison officer atau penghubung pasangan calon I Made Kembang Hartawan – I Ketut Sugiasa, saat rapat tahapan kampanye di kantor KPU Jembrana, Kamis (1/10) kemarin.

Menurut Ariana, dalam peraturan sudah jelas disebutkan bahwa hanya pengurus partai politik yang boleh masuk dalam APK.

Ariana juga mempertanyakan keabsahan dari surat keputusan bahwa I Gede Winasa merupakan wakil ketua ranting Partai Demokrat Kelurahan Tegal Cangkring, seperti yang disampaikan KPU Jembrana yang telah melakukan verifikasi faktual.

“Kami tidak mempermasalahkan, kami hanya mengingatkan KPU Jembrana, agar masalah APK ini tidak menjadi masalah dikemudian hari. Karena kami inginkan pilkada ini aman dan damai,” terangnya.

Pertanyaan dari penghubung calon yang diusung PDIP dan Partai Hanura tersebut bukan tanpa alasan.

Pasalnya, nama mantan bupati Jembrana dua periode muncul dalam SK kepengurusan Partai Demokrat. Sedangkan Winasa saat ini masih berada di balik jeruji besi.

I Nyoman Gede Agus Antara, selaku penghubung pasangan calon Tamba – Ipat mengatakan, foto mantan bupati Jembrana I Gede Winasa masuk dalam APK

sudah berdasar pertimbangan aturan dari KPU Jembrana, bahwa hanya pengurus partai politik yang boleh fotonya menyertai foto pasangan calon pada APK.

“Sudah sesuai dengan PKPU. Secara aturan pada prinsipnya tidak melanggar,” tegas Gede Agus Antara kemarin.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menegaskan, berdasar hasil verifikasi yang dilakukan KPU Jembrana, nama I Gede Winasa memang masuk dalam struktur pengurus ranting Partai Demokrat Kelurahan Tegal Cangkring.

Karena itu, KPU Jembrana memutuskan bahwa desain APK yang diserahkan oleh tim pemenangan Tamba –Ipat sudah sesuai dengan aturan KPU.

“Sudah sesuai dengan aturan karena ada SK pengurus partai,” tegasnya. Karena dalam aturan, selain foto pasangan calon yang boleh dimasukkan dalam APK pengurus partai politik.

Selain SK yang diterima KPU Jembrana, surat pernyataan bahwa nama I Gede Winasa yang tertuang dalam SK pengurus merupakan mantan bupati Jembrana I Gede Winasa, tanpa mencantumkan gelar profesornya.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dalam kesempatan itu menekankan pada KPU Jembrana agar menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila nantinya mengenai APK ini menjadi bahan dipermasalahkan dan dilaporkan, maka akan menindaklanjuti. 

NEGARA – Foto mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang terpasang pada alat peraga kampanye (APK) pasangan calon I Nengah Tamba- I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba – Ipat), dipertanyakan pihak lawan.

Pasalnya dalam peraturan KPU hanya pengurus partai politik yang boleh fotonya masuk dalam APK pasangan calon.

Hal tersebut diungkapkan Wayan Ariana, selaku liaison officer atau penghubung pasangan calon I Made Kembang Hartawan – I Ketut Sugiasa, saat rapat tahapan kampanye di kantor KPU Jembrana, Kamis (1/10) kemarin.

Menurut Ariana, dalam peraturan sudah jelas disebutkan bahwa hanya pengurus partai politik yang boleh masuk dalam APK.

Ariana juga mempertanyakan keabsahan dari surat keputusan bahwa I Gede Winasa merupakan wakil ketua ranting Partai Demokrat Kelurahan Tegal Cangkring, seperti yang disampaikan KPU Jembrana yang telah melakukan verifikasi faktual.

“Kami tidak mempermasalahkan, kami hanya mengingatkan KPU Jembrana, agar masalah APK ini tidak menjadi masalah dikemudian hari. Karena kami inginkan pilkada ini aman dan damai,” terangnya.

Pertanyaan dari penghubung calon yang diusung PDIP dan Partai Hanura tersebut bukan tanpa alasan.

Pasalnya, nama mantan bupati Jembrana dua periode muncul dalam SK kepengurusan Partai Demokrat. Sedangkan Winasa saat ini masih berada di balik jeruji besi.

I Nyoman Gede Agus Antara, selaku penghubung pasangan calon Tamba – Ipat mengatakan, foto mantan bupati Jembrana I Gede Winasa masuk dalam APK

sudah berdasar pertimbangan aturan dari KPU Jembrana, bahwa hanya pengurus partai politik yang boleh fotonya menyertai foto pasangan calon pada APK.

“Sudah sesuai dengan PKPU. Secara aturan pada prinsipnya tidak melanggar,” tegas Gede Agus Antara kemarin.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menegaskan, berdasar hasil verifikasi yang dilakukan KPU Jembrana, nama I Gede Winasa memang masuk dalam struktur pengurus ranting Partai Demokrat Kelurahan Tegal Cangkring.

Karena itu, KPU Jembrana memutuskan bahwa desain APK yang diserahkan oleh tim pemenangan Tamba –Ipat sudah sesuai dengan aturan KPU.

“Sudah sesuai dengan aturan karena ada SK pengurus partai,” tegasnya. Karena dalam aturan, selain foto pasangan calon yang boleh dimasukkan dalam APK pengurus partai politik.

Selain SK yang diterima KPU Jembrana, surat pernyataan bahwa nama I Gede Winasa yang tertuang dalam SK pengurus merupakan mantan bupati Jembrana I Gede Winasa, tanpa mencantumkan gelar profesornya.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dalam kesempatan itu menekankan pada KPU Jembrana agar menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila nantinya mengenai APK ini menjadi bahan dipermasalahkan dan dilaporkan, maka akan menindaklanjuti. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/