26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:59 AM WIB

Syarat Kandidat Peserta Pilkada Jembrana 2020 Masih Ngambang

NEGARA – Waktu pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sudah semakin dekat. Namun, masih banyak persoalan pada proses pencalonan, terutama mengenai syarat calon yang berpotensi menimbulkan masalah.

Yaitu, mengenai ketentuan pengunduran diri bagi anggota legislatif, pegawai negeri sipil, TNI dan Polri yang menjadi calon kepala daerah.

Hal tersebut mengemuka saat sosialisasi pencalonan Pilkada Jembrana 2020 yang digelar KPU Jembrana yang dihadiri partai politik, Badan Kesbangpol Jembrana dan Bawaslu Jembrana, kemarin.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Jembrana I Nyoman Gede Agus Antara mempertanyakan syarat calon bagi yang berstatus PNS atau DPRD,

karena dalam aturan KPU surat keputusan (SK) pemberhentian sedang dalam sebagai PNS harus diserahkan lima hari setelah penetapan.

Selanjutnya dalam PKPU 1 tahun 2020, pada pasal 69, bahwa SK pemberhentian dari pejabat berwenang diserahkan 30 hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Lantas, bagaimana jika sebelum 30 hari pemungutan SK pemberhentian belum selesai, apakah calon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat?

“Apakah bisa menyerahkan keterangan bahwa syarat tersebut diganti dengan surat keterangan bahwa SK masih proses? Karena kita tidak tahu selesainya SK keluar,” ujarnya.

Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widiastini menegaskan, apabila SK pemberhentian belum selesai hingga 30 hari

sebelum pelaksanaan pemilihan, maka diganti dengan surat keterangan bahwa SK pemberhentian masih dalam proses.

Surat tersebut harus diserahkan sebelum 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni sebelum 8 November.

“Surat keterangan SK dalam proses ini yang terbaru, berbeda dengan surat keterangan bahwa SK dalam proses yang diserahkan lima hari setelah penetapan calon,” tegasnya.

Jika surat keterangan bahwa SK pemberhentian dalam proses diserahkan setelah batas waktu 30 hari, misalnya 29 hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan, maka calon tidak memenuhi syarat.

Namun pertanyaannya, setelah menyerahkan surat keterangan bahwa SK dalam proses sebelum 30 hari pelaksanaan,

tapi hingga tahapan berakhir ternyata SK pemberhentian belum juga keluar apakah calon masih memenuhi syarat? 

“Mengenai pertanyaan ini kami akan koordinasi dengan KPU RI,” ujarnya, didampingi anggota KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya.

Mantan anggota KPU Buleleng ini menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya menunggu sejumlah petunjuk teknis yang menyangkut pencalonan dan syarat calon untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Kami masih menunggu petunjuk teknisnya dari pusat,” tegasnya. Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, menyoroti pertanyaan

dari partai politik mengenai SK pemberhentian bagi PNS, anggota legislatif, TNI dan Polri, harus segera dicarikan solusi jelas dan tegas agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Masalah SK pemberhentian ini menjadi potensi masalah besar jika tidak segera disikapi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga menekankan agar proses pencocokan dan penelitian data pemilih harus akurat dan valid.

Pasalnya banyak temuan adanya pemilih yang meninggal masih terdata sebagai pemilih. Mengenai keakuratan data pemilih ini sangat berpengaruh dengan kualitas pilkada,” tegasnya. 

NEGARA – Waktu pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sudah semakin dekat. Namun, masih banyak persoalan pada proses pencalonan, terutama mengenai syarat calon yang berpotensi menimbulkan masalah.

Yaitu, mengenai ketentuan pengunduran diri bagi anggota legislatif, pegawai negeri sipil, TNI dan Polri yang menjadi calon kepala daerah.

Hal tersebut mengemuka saat sosialisasi pencalonan Pilkada Jembrana 2020 yang digelar KPU Jembrana yang dihadiri partai politik, Badan Kesbangpol Jembrana dan Bawaslu Jembrana, kemarin.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Jembrana I Nyoman Gede Agus Antara mempertanyakan syarat calon bagi yang berstatus PNS atau DPRD,

karena dalam aturan KPU surat keputusan (SK) pemberhentian sedang dalam sebagai PNS harus diserahkan lima hari setelah penetapan.

Selanjutnya dalam PKPU 1 tahun 2020, pada pasal 69, bahwa SK pemberhentian dari pejabat berwenang diserahkan 30 hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Lantas, bagaimana jika sebelum 30 hari pemungutan SK pemberhentian belum selesai, apakah calon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat?

“Apakah bisa menyerahkan keterangan bahwa syarat tersebut diganti dengan surat keterangan bahwa SK masih proses? Karena kita tidak tahu selesainya SK keluar,” ujarnya.

Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widiastini menegaskan, apabila SK pemberhentian belum selesai hingga 30 hari

sebelum pelaksanaan pemilihan, maka diganti dengan surat keterangan bahwa SK pemberhentian masih dalam proses.

Surat tersebut harus diserahkan sebelum 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni sebelum 8 November.

“Surat keterangan SK dalam proses ini yang terbaru, berbeda dengan surat keterangan bahwa SK dalam proses yang diserahkan lima hari setelah penetapan calon,” tegasnya.

Jika surat keterangan bahwa SK pemberhentian dalam proses diserahkan setelah batas waktu 30 hari, misalnya 29 hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan, maka calon tidak memenuhi syarat.

Namun pertanyaannya, setelah menyerahkan surat keterangan bahwa SK dalam proses sebelum 30 hari pelaksanaan,

tapi hingga tahapan berakhir ternyata SK pemberhentian belum juga keluar apakah calon masih memenuhi syarat? 

“Mengenai pertanyaan ini kami akan koordinasi dengan KPU RI,” ujarnya, didampingi anggota KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya.

Mantan anggota KPU Buleleng ini menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya menunggu sejumlah petunjuk teknis yang menyangkut pencalonan dan syarat calon untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Kami masih menunggu petunjuk teknisnya dari pusat,” tegasnya. Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, menyoroti pertanyaan

dari partai politik mengenai SK pemberhentian bagi PNS, anggota legislatif, TNI dan Polri, harus segera dicarikan solusi jelas dan tegas agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Masalah SK pemberhentian ini menjadi potensi masalah besar jika tidak segera disikapi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga menekankan agar proses pencocokan dan penelitian data pemilih harus akurat dan valid.

Pasalnya banyak temuan adanya pemilih yang meninggal masih terdata sebagai pemilih. Mengenai keakuratan data pemilih ini sangat berpengaruh dengan kualitas pilkada,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/