DENPASAR – Meski berada di balik jeruji besi, sebanyak 24 tahanan di Rutan Polresta Denpasar tetap menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar, Rabu (9/12).
Mereka memiliki kesempatan melakukan pencoblosan di Rutan Polresta Denpasar yang masuk dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Padangsambian Denpasar Barat. Mereka terdiri dari 20 tahanan pria dan 4 tahanan wanita.
Pencoblosan dilakukan mulai sekitar pukul 12.00 WITA. Tampak sejumlah petugas melakukan penjagaan ketat. Selain itu pihak dari KPU, Bawaslu dan KPPS hingga saksi menyaksikan langsung proses pencoblosan tersebut.
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi menerangkan, bahwa para tahanan itu sejatinya memang memiliki hak mencoblos. Namun dalam proses pencoblosan itu, mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu guna mencegah adanya klaster baru.
“Jadi mereka wajib menerapkan prokes. Mulai dari menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker. Itu harus dilakukan,” kata Sukadi.
Sebelum melakukan pencoblosan, mereka juga idcel suhu tubuhnya satu per satu oleh petugas. Setelah itu namanya dipanggil untuk melakukan pencoblosan. Petugas yang ikut melakukan penhagaan juga terdiri dari Provost Polresta Denpasar.
“Mereka dipanggil satu per satu. Kemudian diberi kesempatan mencoblos,” ujar Sukadi.
Tidak hanya pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar. Sebanyak 8 tahanan juga melakukan pencoblosan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Badung.
“Yang ikut pencoblosan kabupaten Badung ada delapan. 7 pria dan 1 wanita,” tandas Sukadi.