26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:00 AM WIB

Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Retribusi Jasa Usaha Topang PAD

DENPASAR, Radar Bali– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/4). Rapat mengagendakan pendapat Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 soal Retribusi Jasa Usaha. Ranperda tersebut diharapkan menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi.

Sidang yang berlangsung during dan luring dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama secara offline; hanya dihadiri oleh pimpinan, ketua komisi, dan Ketua Fraksi DPRD Bali. Sidang juga dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Cok Ace membacakan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Disebutkan bahwa Gubernur Bali mengapresiasi inisiatif dewan tersebut. 

“Rapenda inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, kesejahteraan dan kebahagiaan sekala dan niskala krama Bali dapat terwujud sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Secara substansif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” paparnya.

Untuk menyempurnakan aspek substansi Raperda Inisiatif tersebut, Gubernur Bali memberi sejumlah masukan. Yaitu, perlu ditinjau tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali. Sekaligus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada kementerian ketenagakerjaan.

Potensi baru penjualan hasil pembuatan simplisia serbuk tanaman obat dan bahan baku kosmetika herbal, serta pembuatan ekstrak bahan alam yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga perlu ditinjau dalam upaya peningkatan PAD.

Peninjauan kembali juga perlu dilakukan terkait biaya tarif retribusi pengujian parameter kualitas lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan penyiapan fasilitas obyek retribusi.

Terakhir, Gubernur Bali menyoroti struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan. Sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang jasa umum sebagaimana diubah dengan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2017 dapat dialihkan ke dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.  

Pengalihan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.  

DENPASAR, Radar Bali– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/4). Rapat mengagendakan pendapat Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 soal Retribusi Jasa Usaha. Ranperda tersebut diharapkan menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi.

Sidang yang berlangsung during dan luring dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama secara offline; hanya dihadiri oleh pimpinan, ketua komisi, dan Ketua Fraksi DPRD Bali. Sidang juga dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Cok Ace membacakan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Disebutkan bahwa Gubernur Bali mengapresiasi inisiatif dewan tersebut. 

“Rapenda inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, kesejahteraan dan kebahagiaan sekala dan niskala krama Bali dapat terwujud sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Secara substansif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” paparnya.

Untuk menyempurnakan aspek substansi Raperda Inisiatif tersebut, Gubernur Bali memberi sejumlah masukan. Yaitu, perlu ditinjau tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali. Sekaligus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada kementerian ketenagakerjaan.

Potensi baru penjualan hasil pembuatan simplisia serbuk tanaman obat dan bahan baku kosmetika herbal, serta pembuatan ekstrak bahan alam yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga perlu ditinjau dalam upaya peningkatan PAD.

Peninjauan kembali juga perlu dilakukan terkait biaya tarif retribusi pengujian parameter kualitas lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan penyiapan fasilitas obyek retribusi.

Terakhir, Gubernur Bali menyoroti struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan. Sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang jasa umum sebagaimana diubah dengan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2017 dapat dialihkan ke dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.  

Pengalihan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/