MANGUPURA – Di tengah pandemi covid-19, partai politik (parpol) di Kabupaten Badung tetap mendapat jatah dana hibah tahun anggaran 2021.
Pemberian dana hibah ini secara proporsional sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing parpol.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung I Nyoman Suendi mengakui untuk pemberian dana hibah kepada parpol di tahun 2021 tetap berjalan.
Besaran dana yang diperoleh partai politik sesuai dengan jumlah suara pada Pileg 2019-2024. “Jadi pemberian dana ini hanya
untuk partai politik yang memiliki wakil di DPRD Badung. Hitung-hitungannya jumlahnya per suara kali Rp 10 ribu,” beber Suendi.
Lebih lanjut, berdasar data yang diperoleh yakni dari PDI Perjuangan Badung menerima jumlah paling besar yakni, Rp 2.051.750.00.
Disusul Partai Golkar Badung mendapat Rp 505.360.000,00. Selanjutnya Partai Demokrat Rp 197.440.000,00, Partai Gerindra Rp 158.610.000,00 dan Partai Nasdem Rp 135.240.000,00.
Sayangnya dana tersebut belum bisa dicairkan. Hal ini karena pos anggaran dana hibah parpol malah tercantum di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung.
“Ya, hari Senin (hari ini) kami akan melakukan komunikasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk klarifikasi,” jelasnya.
Sementara Plt Kadis Dikpora Badung I Made Mandi mengakui bahwa anggaran parpol masuk di pos anggaran Disdikpora tetapi itu masuk di Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Awalnya saat KUA PPAS ya, tapi itu sudah diperbaiki. Sekarang sudah di Kesbangpol tetapi kami sudah koordinasikan dengan Kabid di Bappeda,” pungkasnya.