MANGUPURA – Sebelumnya Bawaslu Badung telah merekomendasikan dua ASN di lingkungan Pemkab Badung berinisial MD dan MS ke Komisi ASN karena diduga melakukan politik praktis.
Kini rekomendasi Komisi ASN tersebut sudah keluar. Namun satu ASN yang berinisial MS sudah pensiun. Sementara nasib MD ada di tangan Bupati Badung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya tak menampik rekomendasi dari Komisi ASN sudah keluar.
Menurutnya, keduanya telah dipanggil dan dimintai keterangan. Kalau rekomendasi jelas merujuk dari hasil pemeriksaan dari Bawaslu Badung.
Karena Bawaslu Badung yang melakukan pemeriksaan, klarifikasi yang bersangkutan dan ketentuan lainnya. Hasil pemeriksaan Bawaslu itu disampaikan ke Komisi ASN sesuai prosedur.
Sebelum menentukan rekomendasi Komisi ASN mempelajari hasil pemeriksaan Bawaslu. Setelah itu, Komisi ASN baru bisa memberikan rekomendasi ke Pemkab Badung.
“Untuk rekomendasi itu artinya memberikan pedoman langkah. Yang memberikan sanksi itu tetap PPK dalam hal ini Bupati Badung,” terangnya.
Pihaknya juga sudah melaporkan kasus salah satu ASN tersebut ke Pjs Bupati Badung. Setelah dilakukan pemanggilan nanti hasilnya juga nanti langsung dilaporkan kepada Bupati Badung.
“Sebelumnya kami sudah laporkan ke pimpinan waktu itu masih Pjs Bupati Badung. Nanti kami juga akan laporkan hasilnya. Namun, satu ASN (MS) sudah mendahului pensiun sebelum rekomendasi keluar,” bebernya.
Seperti diketahui, dua orang ASN Kabupaten Badung berinisial MD dan MS yang diduga terlibat politik praktis dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran oleh Bawaslu.
Hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan Bawaslu Badung yang telah melalui proses pleno. Bahkan berkas rekomendasi yang berisi kajian pelanggaran telah dikirim ke Komisi ASN, Senin (14/9) lalu.
Baik MD maupun MS, diketahui hadir pada pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Jumat (4/9) lalu.
Bawaslu kemudian melakukan penelusuran. Ditemukan pula yang bersangkutan mengunggah foto dan keterangan terkait kehadirannya tersebut di media sosial facebook.
“Setelah kami lakukan klarifikasi dan pemeriksaan serta telah melalui proses pleno, kami telah mengeluarkan rekomendasi dan hari ini (kemarin)
telah kami kirim via pos ke Komisi ASN di pusat,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, Made Pande Yuliartha.
Diterangkan Pande, keduanya ditemukan memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi ini berdasarkan temuan kami. Nanti tindak lanjutnya seperti apa, Komisi ASN yang berwenang,” jelas pria asal Mengwi ini.(