28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:05 AM WIB

SK Pemberhentian Sugiasa Berbuntut, Paslon 02 Siap Tempuh Jalur Hukum

NEGARA – Surat pemberhentian I Ketut Sugiasa sebagai anggota DPRD Bali yang diserahkan pada KPU Jembrana masih menjadi polemik.

Tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua (I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat) mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum.

KPU Jembrana juga diminta untuk menjalankan aturan Pilkada dengan benar agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

Ketua tim pemenangan pasangan calon Tamba – Ipat menegaskan, ada dua hal yang dipermasalahkan terkait surat pemberhentian calon wakil bupati Jembrana I Ketut Sugiasa.

Di antaranya mengenai surat pemberhentian yang diserahkan dan diterima KPU Jembrana diragukan keabsahan surat karena hanya hasil pindai.

“Semestinya yang diserahkan surat asli atau salinan surat pemberhentian yang dilegalisir,” kata I Gede Puriawan kemarin.

Disamping itu, masalah waktu penyerahan surat pemberhentian. Sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017, surat pemberhentian diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara surat pemberhentian yang diserahkan hingga batas akhir penyerahan hanya surat pemberhentian bukan surat asli melainkan hasil pindai.

Sehingga ketika surat pemberhentian asli diserahkan sudah melebihi batas waktu penyerahan.

Pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum ke Bawaslu Jembrana mengenai permasalahan surat pemberhentian ini.

Pasalnya, ada dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada Jembrana ini, terutama mengenai penyerahan surat keputusan pemberhentian.

Masalah pemberhentian surat hasil pindai yang diterima KPU Jembrana menjadi polemik di masyarakat sehingga dikhawatirkan mengganggu tahapan Pilkada.

Karena itu, KPU Jembrana diminta untuk menjalankan tahapan sesuai peraturan yang berlaku, mengedepankan prinsip keadilan sehingga terwujud Pilkada yang damai.

“Para pendukung mempertanyakan dan mendesak agar permasalahan ini selesai dengan terang benderang,” terangnya.

Sementara itu, komisioner KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya mengatakan, surat pemberhentian asli dari calon wakil bupati Jembrana nomor urut dua, hingga Rabu sore kemarin belum diterima.

Namun, informasi dari penghubung akan menyerahkan surat keputusan pemberhentian secepatnya.

“Informasi dari LO, memastikan hari ini (kemarin) menyerahkan surat pemberhentian. Karena yang membawa surat pemberhentian sudah di perjalanan,” ujarnya. 

NEGARA – Surat pemberhentian I Ketut Sugiasa sebagai anggota DPRD Bali yang diserahkan pada KPU Jembrana masih menjadi polemik.

Tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua (I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat) mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum.

KPU Jembrana juga diminta untuk menjalankan aturan Pilkada dengan benar agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

Ketua tim pemenangan pasangan calon Tamba – Ipat menegaskan, ada dua hal yang dipermasalahkan terkait surat pemberhentian calon wakil bupati Jembrana I Ketut Sugiasa.

Di antaranya mengenai surat pemberhentian yang diserahkan dan diterima KPU Jembrana diragukan keabsahan surat karena hanya hasil pindai.

“Semestinya yang diserahkan surat asli atau salinan surat pemberhentian yang dilegalisir,” kata I Gede Puriawan kemarin.

Disamping itu, masalah waktu penyerahan surat pemberhentian. Sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017, surat pemberhentian diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara surat pemberhentian yang diserahkan hingga batas akhir penyerahan hanya surat pemberhentian bukan surat asli melainkan hasil pindai.

Sehingga ketika surat pemberhentian asli diserahkan sudah melebihi batas waktu penyerahan.

Pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum ke Bawaslu Jembrana mengenai permasalahan surat pemberhentian ini.

Pasalnya, ada dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada Jembrana ini, terutama mengenai penyerahan surat keputusan pemberhentian.

Masalah pemberhentian surat hasil pindai yang diterima KPU Jembrana menjadi polemik di masyarakat sehingga dikhawatirkan mengganggu tahapan Pilkada.

Karena itu, KPU Jembrana diminta untuk menjalankan tahapan sesuai peraturan yang berlaku, mengedepankan prinsip keadilan sehingga terwujud Pilkada yang damai.

“Para pendukung mempertanyakan dan mendesak agar permasalahan ini selesai dengan terang benderang,” terangnya.

Sementara itu, komisioner KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya mengatakan, surat pemberhentian asli dari calon wakil bupati Jembrana nomor urut dua, hingga Rabu sore kemarin belum diterima.

Namun, informasi dari penghubung akan menyerahkan surat keputusan pemberhentian secepatnya.

“Informasi dari LO, memastikan hari ini (kemarin) menyerahkan surat pemberhentian. Karena yang membawa surat pemberhentian sudah di perjalanan,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/