29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:51 AM WIB

KABAR GRESS! Mantan Narapidana Boleh Ikut Pilkada, Ini Syaratnya…

DENPASAR – Ditektorat Intelkam Polda Bali dan KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi terkait pengamanan menjelang Pilkada 2020 mendatang.

Kegiatan itu digelar di Hotel Aston Denpasar, Kamis (12/12) kemarin. Dalam kegiatan tersebut, juga dibahas terkait kemungkinan adanya mantan narapida yang akan mencalonkan diri dalam pilkada nanti.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, saat ini sudah mulai memasuki masa pencalonan.

Berdasar keputusan Mahkamah Agung (MA), mantan narapidana boleh mencalonkan diri dalam pemilu.

“Tapi mantan narapida yang boleh mencalonkan diri itu adalah mereka yang sudah lima tahun keluar dari penjara,” kata Lidartawan.

Menurutnya, sejauh ini di Bali belum ada mantan narapida yang mencalokan diri dalam pemilu, khususnya Pilkada. 

“Tapi, sampai saat ini di Bali belum pernah terjadi mantan napi menjadi calon dalam Pilkada,” ujar Lidartawan lagi.

Sejauh ini, Bali meraih peringkat kedua nasional terkait partisipasi masyarakat mengikuti pemilu dengan mencapapai 82 persen.

Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Wahyu Suyitno mengaku bangga dengan masyarakat Bali. Dimana dalam pelaksanaan pileg dan pilpres 2019 lalu, Bali mendapatkan predikat terbaik nomor 2 se-Indonesia.

Menurutnya, kondisi ini tidak lepas dari sinergitas antara penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dengan Polri sebagai pelaksana pengamanan bekerjasama dengan TNI dan instansi terkait.

“Hal ini juga didukung  seluruh komponen masyarakat dan parpol peserta pemilu sudah sangat baik sehingga Bali tetap kondusif,” ujarnya.

Dia pun mengajak masyarakat agar pada pilkada 2020 mendatang semua 6 kabupaten kota yang ada di Bali bisa menjalankan pilkada dengan aman. 

DENPASAR – Ditektorat Intelkam Polda Bali dan KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi terkait pengamanan menjelang Pilkada 2020 mendatang.

Kegiatan itu digelar di Hotel Aston Denpasar, Kamis (12/12) kemarin. Dalam kegiatan tersebut, juga dibahas terkait kemungkinan adanya mantan narapida yang akan mencalonkan diri dalam pilkada nanti.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, saat ini sudah mulai memasuki masa pencalonan.

Berdasar keputusan Mahkamah Agung (MA), mantan narapidana boleh mencalonkan diri dalam pemilu.

“Tapi mantan narapida yang boleh mencalonkan diri itu adalah mereka yang sudah lima tahun keluar dari penjara,” kata Lidartawan.

Menurutnya, sejauh ini di Bali belum ada mantan narapida yang mencalokan diri dalam pemilu, khususnya Pilkada. 

“Tapi, sampai saat ini di Bali belum pernah terjadi mantan napi menjadi calon dalam Pilkada,” ujar Lidartawan lagi.

Sejauh ini, Bali meraih peringkat kedua nasional terkait partisipasi masyarakat mengikuti pemilu dengan mencapapai 82 persen.

Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Wahyu Suyitno mengaku bangga dengan masyarakat Bali. Dimana dalam pelaksanaan pileg dan pilpres 2019 lalu, Bali mendapatkan predikat terbaik nomor 2 se-Indonesia.

Menurutnya, kondisi ini tidak lepas dari sinergitas antara penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dengan Polri sebagai pelaksana pengamanan bekerjasama dengan TNI dan instansi terkait.

“Hal ini juga didukung  seluruh komponen masyarakat dan parpol peserta pemilu sudah sangat baik sehingga Bali tetap kondusif,” ujarnya.

Dia pun mengajak masyarakat agar pada pilkada 2020 mendatang semua 6 kabupaten kota yang ada di Bali bisa menjalankan pilkada dengan aman. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/