27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:46 AM WIB

Cicipi Duit Korupsi Rp 7,5 Juta, Mantan Kaling Dijebloskan ke Penjara

NEGARA – Tersangka kasus dugaan korupsi santunan kematian fiktif, I Komang Budiarta, ditahan Kejari Jembrana, saat pelimpahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kemarin.

Mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk tersebut mengakui telah melakukan tindak korupsi.

Budiarta adalah tersangka keempat yang akan diadili atas kasus korupsi santunan kematian fiktif. Modus yang dilakukan dengan membuat permohonan santunan kematian fiktif agar mendapat bantuan dari Pemkab Jembrana.

Orang yang sudah meninggal dimohonkan lagi untuk memperoleh santunan sebesar Rp 1,5 juta. Namun uang yang diterima dibagikan dengan tersangka lain.

Sehingga, hanya menerima uang sebagian dari kasus korupsinya. “Saya hanya dapat Rp 7,500.000,” ungkapnya.

Budiarta ditetapkan tersangka karena membuat pengajuan santunan kematian fiktif pada Dinas Sosial Jembrana.

Budiarta bekerja sama dengan oknum PNS yang bertugas untuk verifikasi Indah Suryaningsih yang sudah menjadi terpidana.

Dari berkas santunan kematian fiktif tersebut setiap berkas santunan yang diajukan Budiarta mendapat bagian RP 500 ribu, sedangkan Indah mendapat bagian Rp 1 juta.

Beberapa berkas santunan kematian fiktif Budiarta mendapat bagian Rp 799 ribu. Dari total 2.387 berkas santunan kematian warga Lingkungan Jineng Agung,

Kelurahan Gilimanuk pada tahun 2015, terdapat sebanyak 15 berkas santunan kematian fiktif yang telah diajukan dua kali dan mendapat bantuan setiap berkas Rp 1,5 juta dari Pemkab Jembrana.

Atas korupsi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22.500.000. Kerugian negara tersebut berdasar penghitungan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.

Tersangka Budiarta dijerat dengan pasal 2 ayat 1, subsider pasal  3 subsider pasal 4, subsider pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka yang tidak ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan, langsung ditahan Kejari Jembrana saat tahap dua. Yakni, pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi ditahan karena pertimbangan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, akan melimpahkan pada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar. Rencana, berkas perkara akan dilimpahkan pekan depan, agar bisa segera disidangkan.

“Tersangka ditahan, sementara dititipkan di rutan Negara,” ujarnya, seizin Kajari Jembrana Nur Elina Sari.

Pihaknya sudah menunjuk tujuh orang jaksa untuk menjadi jaksa penuntut umum saat sidang di pengadilan Tipikor Denpasar.

Selain tersangka Budiarta, pihaknya masih menunggu berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi. Tersangka lain, Ni Luh Sridani dan Tumari.

Dua tersangka ini sudah tahap pemberkasan oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana. Sedangkan tiga orang lainnya Indah Suryaningsih,

I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan sudah divonis bersalah dan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.

Total kerugian negara dari korupsi tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp 452.500.000. 

Terpidana Indah sudah mengembalikan uang kerugian negara dan denda sebesar Rp 371 juta. 

NEGARA – Tersangka kasus dugaan korupsi santunan kematian fiktif, I Komang Budiarta, ditahan Kejari Jembrana, saat pelimpahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kemarin.

Mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk tersebut mengakui telah melakukan tindak korupsi.

Budiarta adalah tersangka keempat yang akan diadili atas kasus korupsi santunan kematian fiktif. Modus yang dilakukan dengan membuat permohonan santunan kematian fiktif agar mendapat bantuan dari Pemkab Jembrana.

Orang yang sudah meninggal dimohonkan lagi untuk memperoleh santunan sebesar Rp 1,5 juta. Namun uang yang diterima dibagikan dengan tersangka lain.

Sehingga, hanya menerima uang sebagian dari kasus korupsinya. “Saya hanya dapat Rp 7,500.000,” ungkapnya.

Budiarta ditetapkan tersangka karena membuat pengajuan santunan kematian fiktif pada Dinas Sosial Jembrana.

Budiarta bekerja sama dengan oknum PNS yang bertugas untuk verifikasi Indah Suryaningsih yang sudah menjadi terpidana.

Dari berkas santunan kematian fiktif tersebut setiap berkas santunan yang diajukan Budiarta mendapat bagian RP 500 ribu, sedangkan Indah mendapat bagian Rp 1 juta.

Beberapa berkas santunan kematian fiktif Budiarta mendapat bagian Rp 799 ribu. Dari total 2.387 berkas santunan kematian warga Lingkungan Jineng Agung,

Kelurahan Gilimanuk pada tahun 2015, terdapat sebanyak 15 berkas santunan kematian fiktif yang telah diajukan dua kali dan mendapat bantuan setiap berkas Rp 1,5 juta dari Pemkab Jembrana.

Atas korupsi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22.500.000. Kerugian negara tersebut berdasar penghitungan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.

Tersangka Budiarta dijerat dengan pasal 2 ayat 1, subsider pasal  3 subsider pasal 4, subsider pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka yang tidak ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan, langsung ditahan Kejari Jembrana saat tahap dua. Yakni, pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi ditahan karena pertimbangan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, akan melimpahkan pada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar. Rencana, berkas perkara akan dilimpahkan pekan depan, agar bisa segera disidangkan.

“Tersangka ditahan, sementara dititipkan di rutan Negara,” ujarnya, seizin Kajari Jembrana Nur Elina Sari.

Pihaknya sudah menunjuk tujuh orang jaksa untuk menjadi jaksa penuntut umum saat sidang di pengadilan Tipikor Denpasar.

Selain tersangka Budiarta, pihaknya masih menunggu berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi. Tersangka lain, Ni Luh Sridani dan Tumari.

Dua tersangka ini sudah tahap pemberkasan oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana. Sedangkan tiga orang lainnya Indah Suryaningsih,

I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan sudah divonis bersalah dan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.

Total kerugian negara dari korupsi tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp 452.500.000. 

Terpidana Indah sudah mengembalikan uang kerugian negara dan denda sebesar Rp 371 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/