NEGARA – Pada tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Jembrana, dua pasangan bakal calon diduga melanggar
protokol kesehatan, terutama dalam hal menjaga jarak antar sesama pendukung saat mengantarkan bakal calon.
Karena itu, pada proses berikutnya, KPU Jembrana dan tim calon untuk memperhatikan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan saat rapat bersama KPU Jembrana.
Menurutnya, pada tahapan Pilkada setelah pendaftaran calon yang sudah selesai, akan ada proses berikutnya yang berpotensi besar menghadirkan banyak massa.
Misalnya penetapan calon, pengundian nomor urut dan kampanye. “Potensi pelanggaran protokol kesehatan sangat besar,” ujar Ady Muliawan.
Karena itu, KPU Jembrana diminta untuk lebih ketat menjalakan protokol kesehatan. Begitu juga dengan dua bakal pasangan calon agar tim kampanye menekankan pada jajaran dan pendukungan tetap menjalakan protokol kesehatan.
Hal tersebut juga disampaikan Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna. Menurutnya, aparat keamanan tidak hanya menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif
pada Pilkada Jembrana, tetapi karena dilaksanakan di tengah pandemi harus memastikan tidak ada penyebaran Covid-19 karena klaster Pilkada.
Dandim yang baru menjabat sejak awal Agustus lalu itu, menekankan pada tim pasangan calon untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
“Jangan sampai terjadi kasus Covid-19 karena tidak menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan tahapan pilkada,” tegasnya, penekanan tersebut juga disampaikan Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa.