MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung telah menurunkan 343 baliho dan spanduk alat pengenalan sosialisasi (APS) di wilayah Kabupaten Badung.
Penurunan dilakukan berdasar rekomendasi Bawaslu setempat melalui surat nomor: 293/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan, telah menurunkan ratusan APS yang dipasang sebelum masa kampanye Pilkada Badung.
Penurunan dilakukan enam kecamatan di Badung. “Ya Kamis lalu selesai. Sempat ada satu ketinggalan di dekat Jembatan Tukad Bangkung, karena posisinya sangat tinggi. Jadi harus pinjam tangga mobil pemadam kebakaran,” terang Suryanegara kemarin.
APS yang berhasil diturunkan di enam kecamatan berupa baliho, spanduk dan bendera parpol. Rincian 254 baliho APS, 39 baliho ucapan hari raya, 25 spanduk APS, 17 spanduk ucapan hari raya, 6 bendera parpol.
“Total ada 343 item yang kami turunkan sejak 2 Oktober hingga 8 Oktober. Namun pengawasan juga terus dilakukan melalui jajaran kami di kecamatan,” terang birokrat asal Denpasar ini.
Kata dia, pendukung maupun partisan tinggi itu untuk meramaikan Pilkada. Sayangnya tidak memahami adanya pembatasan jumlah Alat Peraga kampanye (APK) yang dipasang.
“Karena antusias pendukung, kadang-kadang tidak tahu ada pembatasan jumlah APK. Pasti kita berpedoman pada rekomendasi KPUD dan Bawaslu Daerah,” tandasnya.
Sementara ia juga akan melibatkan semua unsur terkait, seperti Bawaslu, Panwascam, perangkat daerah setempat dan lainnya.
“Kita pun kalau menurunkan bersama dengan Bawaslu atau Panwascam, supaya tidak salah menangani, kalaupun ada yang tidak terima supaya bisa dijelaskan oleh Bawaslu atau Panwascam,” pungkasnya.