NEGARA – Jumlah pemilih pemula yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Jembrana hanya 4.597 jiwa, dari total DPT 236.746 jiwa.
Meski sudah masuk dalam DPT, pemilih pemula tersebut belum semua memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai salah satu syarat menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara nanti.
Komisioner KPU Jembrana Divisi Data dan Pemilih Ni Putu Angelia mengatakan, pemilih pemula tersebut warga Jembrana yang sudah berusia 17 tahun.
Pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik sudah berproses melakukan perekaman agar pada saat hari pemungutan suara sudah memiliki KTP elektronik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan perekaman bagi pemilih pemula yang belum perekaman,” ujarnya.
Meskipun belum memiliki KTP elektronik pada saat pemilihan nanti, pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman bisa menggunakan surat keterangan
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti bahwa pemilih sudah melakukan perekaman tetapi belum mendapat KTP elektronik.
Lantas bagaimana jika ada pemilih pemula yang belum melakukan perekaman? Mengantisipasi pemilih yang belum melakukan perekaman, pihaknya masih menunggu surat edaran dari KPU RI yang diharapkan menjadi solusi.
Karena pada pemilu sebelumnya, bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat dapat menggunakan kartu keluarga.
Pada prinsipnya, semua warga Jembrana yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih diakomodir untuk menggunakan haknya.
“Masih menunggu SE selanjutnya dari pusat apakah nanti sama pada saat pemilu yang bisa menggunakan kartu keluarga agar bisa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, daftar pemilih tetap Pilkada Jembrana yang telah ditetapkan, sebelumnya sudah melalui pencocokan dan penelitian (coklit).
Daftar pemilih sementara (DPS) hasil coklit kemudian diverifikasi dan tanggapan masyarakat, sehingga dari total DPS sebanyak 237.422 jiwa, berkurang 676 jiwa sehingga DPT yang ditetapkan menjadi 236,746 jiwa.
“Pemilih berkurang dari DPS karena setelah dicoklit ada yang terdata ganda, meninggal dan pindah domisili,” ujarnya.