DENPASAR – Meski sudah tiga bulan berlalu, permasalahan pileg dan pilpres ternyata belum kelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng diadukan ke Bawaslu Bali.
Uniknya, yang melaporkan adalah Bawaslu Buleleng. Aduan Bawaslu Buleleng itu dipicu keterlambatan logistik pemilu pada 17 April 2019 lalu pada beberapa TPS di Buleleng.
Akibat kekacauan itu, beberapa TPS terlambat melakukan pemungutan suara. Menindaklanjuti aduan Bawaslu Buleleng,
untuk pertama kalinya Bawaslu Bali menggelar sidang etik yang dipimpin anggota DKPP Pusat, Rahmad Bagja, kemarin (16/7).
Sementara anggota majelis dari perwakilan daerah terdiri dari Ketut Rudia dari unsur Bawaslu Bali, AA Gede Raka Nakula dari unsur KPU Bali, dan Ketut Udi Prayudi dari unsur tokoh masyarakat.
Meski sidang berlangsung selama tiga jam, Ketua Majelis Sidang Etik, Rahmad Bagja, kesimpulan atau putusan baru akan ditetapkan melalui pleno yang diselenggarakan DKPP.
“ Ini kan ada unsur Tim Pemeriksa Daerah. Kami dengarkan dulu kesimpulannya. Hasilnya seperti apa. Rekomendasinya seperti apa,” jelas Rahmad Bagja usai memimpin sidang.
Pleno di DKPP baru dilaksanakan sekitar dua minggu ke depan. Itupun setelah ada kesimpulan dari Tim Pemeriksa Daerah sekitar dua hari setelah proses sidang etik kemarin.
Kemudian di Jakarta akan dilihat lagi prosesnya dan disesuaikan dengan jadwal majelis yang ada. “Karena prosesnya mesti melalui pleno dan harus kuorum,” imbuhnya.
Bagja selaku ketua majelis sempat mengingatkan kedua pihak, pengadu maupun teradu, untuk tetap menjaga hubungan kerja yang baik.
Sekalipun keduanya sedang berhadap-hadapan di sidang etik. Pengadu dalam hal ini Bawaslu Buleleng memang mesti melaporkan karena tugasnya sebagai pengawas.
Kalau tidak mengadukan justru pengadu yang diadukan. Soal keputusan, sambungnya, dia meminta kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya pada proses yang berjalan.
Khususnya oleh majelis dalam pleno di DKPP. “Apapun hasilnya diterima dengan baik. Jangan melebar ke (masalah) pribadi. Habis ini bisa ngopi bareng,” seloroh Bagja.
Sementara dari pihak teradu terdiri dari lima komisioner KPU Buleleng. Mulai dari Ketua KPU Buleleng Komang Dudi Udhiyana dan anggota KPU Buleleng, Nyoman Gede Carka Budaya,
Gede Bandem Samudra, Gede Sutrawan, dan Made Sumertana. Serta Sekretaris KPU Buleleng, Putu Aswina.
Keterlambatan logistik tersebut terjadi di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan. Selain itu, dalam proses distribusi kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara
tidak tepat jumlah dan jenisnya. Selain di Kecamatan Buleleng dan Sawan, ini terjadi juga di Kecamatan Gerokgak.