SINGARAJA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng meminta agar warga pro aktif melapor bila menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dicatut oleh partai politik. Sehingga KPU Buleleng dapat menindaklanjuti laporan tersebut dalam tahapan verifikasi partai politik.
Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, warga idealnya mengecek NIK mereka melalui sistem Info Pemilu. Melalui sistem itu warga cukup memasukkan NIK untuk mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak sebagai kader partai politik.
Apabila menemukan NIK-nya terdaftar sebagai kader dan warga keberatan, maka mereka berhak menyampaikan sanggahan. Sanggahan itu diajukan dengan cara melapor kepada KPU, Bawaslu, maupun menyampaikannya melalui website.
“Maka ketika yang bersangkutan tidak bersedia menjadi anggota parpol, bisa mengajukan keberatan. Silahkan langsung datang ke KPU untuk melakukan klarifikasi,” kata Cakra.
Setelah menerima pengaduan itu, KPU akan melakukan klarifikasi dengan warga tersebut. Selain itu KPU juga akan mendengar keterangan dari liaison officer (LO) atau tim penghubung partai politik. Nantinya partai dapat melakukan tindaklanjut sebelum penetapan anggota parpol peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember mendatang.
Lebih lanjut Cakra mengatakan, saat ini KPU masih melakukan proses verifikasi terhadap keanggotaan partai politik. Pada saat yang bersamaan, KPU juga melakukan proses verifikasi faktual pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan.
Tim pemuktahiran data pemilih, berusaha menyandingkan data agar tak terjadi pemilih ganda. Selain itu warga yang telah pindah domisili dan meninggal dunia, akan dibersihkan dari daftar pemilih.
“Kami berupaya agar daftar pemilih bisa lebih akurat. Jadi nanti partisipasi masyarakat dalam Pemilu bisa meningkat,” ujarnya. (eps)