NEGARA – Ratusan alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil yang dipasang tim pemenangan melanggar karena berada di luar zona dan jumlahnya melebihi ketentuan.
Upaya penertiban sudah dilakukan, namun masih banyak APK melanggar belum ditertibkan, bahkan terkesan ada pembiaran.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengakui meskipun sudah dilakukan penertiban masih banyak APK pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melanggar.
Pelanggaran APK tersebut karena terpasang bukan pada zona dan melebihi jumlah yang telah ditentukan. “Memang masih banyak APK melanggar belum ditertibkan,” ujarnya.
Namun, bukan berarti pelanggaran APK tersebut dibiarkan. Pihaknya melakukan pendataan dan pendekatan persuasif pada tim pemenangan masing-masing calon untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.
“Kami sudah lakukan pendekatan pada tim calon untuk menertibkan,” imbuhnya. Dalam peraturan KPU mengenai APK, jumlah APK yang difasilitasi KPU untuk baliho hanya lima buah untuk masing-masing calon.
Karena di Jembrana ada lima kecamatan, semestinya hanya satu APK yang difasilitasi KPU. Pasangan calon boleh menambah 200 persen
dari jumlah yang difasilitasi KPU Jembrana, sehingga semestinya ada tiga baliho masing-masing calon di setiap kecamatan.
Namun kenyataannya, baliho yang terpasang melebihi dari jumlah yang ditentukan. Bahkan tempat pemasangan baliho di luar zona yang telah ditentukan dan APK terpasang pada pohon sehingga mengganggu estetika.