31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 11:37 AM WIB

CATAT! Dewan Badung Ikut Kampanye Wajib Mengajukan Cuti ke Pimpinan

MANGUPURA – Tidak hanya pasangan calon (paslon) yang menjalani cuti sementara pada masa kampanye.

Namun, anggota DPRD Badung juga wajib mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye dalam Pilkada Badung 2020.

Pasalnya, hal ini sudah diatur sesuai Pasal 63 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 atas Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017

tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengingatkan anggota Dewan Badung yang mengikuti kampanye itu harus mengajukan izin cuti untuk mengikuti tahapan kampanye.

“Sebagai ketua dewan saya pribadi dan atas nama lembaga sudah mengingatkan anggota agar mengajukan izin atau pemberitahuan kepada dewan. Ini sudah diatur dalam PKPU,” ungkap Parwata kemarin.

Kata dia,  pada PKPU Nomor 11/2020, dalam pasal 63 disebut jelas menyebutkan pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

“Dewan ikut aturan KPU Badung, jadi semua pejabat negara, daerah wajib izin kalau kampanye. Ini sudah diatur PKPU dan sudah disosialisasikan,” beber politisi PDIP asal Dalung ini.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta juga membenarkan jika anggota dewan Badung ikut dalam kampanye itu wajib mendapatkan izin dari pimpinan.

Kalau misalnya ada dewan membandel dan tidak meminta izin cuti tentu bisa dikenakan sanksi. “Ya,  anggota dewan yang ikut kampanye

harus mendapatkan ijin dari Pimpinan Dewan, jika tidak bisa dikenakan sanksi,” terang Semara Cipta dikonfirmasi terpisah, kemarin.

Selain itu, anggota dewan juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.

Terlebih  menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayahnya atau di wilayah lain. “Kami ingatkan dalam mengikuti

kegiatan kampanye Pilkada Tabanan 2020 agar mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan,” pungkasnya.

MANGUPURA – Tidak hanya pasangan calon (paslon) yang menjalani cuti sementara pada masa kampanye.

Namun, anggota DPRD Badung juga wajib mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye dalam Pilkada Badung 2020.

Pasalnya, hal ini sudah diatur sesuai Pasal 63 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 atas Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017

tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengingatkan anggota Dewan Badung yang mengikuti kampanye itu harus mengajukan izin cuti untuk mengikuti tahapan kampanye.

“Sebagai ketua dewan saya pribadi dan atas nama lembaga sudah mengingatkan anggota agar mengajukan izin atau pemberitahuan kepada dewan. Ini sudah diatur dalam PKPU,” ungkap Parwata kemarin.

Kata dia,  pada PKPU Nomor 11/2020, dalam pasal 63 disebut jelas menyebutkan pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

“Dewan ikut aturan KPU Badung, jadi semua pejabat negara, daerah wajib izin kalau kampanye. Ini sudah diatur PKPU dan sudah disosialisasikan,” beber politisi PDIP asal Dalung ini.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta juga membenarkan jika anggota dewan Badung ikut dalam kampanye itu wajib mendapatkan izin dari pimpinan.

Kalau misalnya ada dewan membandel dan tidak meminta izin cuti tentu bisa dikenakan sanksi. “Ya,  anggota dewan yang ikut kampanye

harus mendapatkan ijin dari Pimpinan Dewan, jika tidak bisa dikenakan sanksi,” terang Semara Cipta dikonfirmasi terpisah, kemarin.

Selain itu, anggota dewan juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.

Terlebih  menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayahnya atau di wilayah lain. “Kami ingatkan dalam mengikuti

kegiatan kampanye Pilkada Tabanan 2020 agar mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/