33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:56 PM WIB

Muncul Isu Pilbup Buleleng Digelar 2022, KPU Tegaskan Ini

SINGARAJA – Jika mengacu habisnya masa jabatan bupati-wabup Buleleng saat ini, mestinya Pilbup Buleleng digelar tahun 2022. Namun, UU berkata lain. Meski demikian, sudah banyak calon bupati yang melakukan manuver politik.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, sejak berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember lalu, ada beberapa tokoh politik yang mendatangi KPU Buleleng.

Mereka meminta kepastian terkait pelaksanaan Pilbup Buleleng. Sebab muncul isu bahwa Pilbup Buleleng akan dilangsungkan pada tahun 2022 mendatang.

Dudhi mengatakan, mengacu pada regulasi, Pilbup Buleleng akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Tepatnya pada bulan November. Pihaknya pun sudah menyampaikan hal tersebut, pada para tokoh politik maupun pengurus partai politik yang meminta informasi pada KPU Buleleng.

Kalau toh muncul manuver politik selama beberapa pekan terakhir, Dudhi menyebut hal itu wajar belaka. Karena bagian dari dinamika politik yang terjadi di Buleleng.

“Memang beberapa minggu ini ada yang banyak minta informasi dan kepastian, kapan Pilbup Buleleng digelar. Kalau mengacu Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pilbup Buleleng itu ya bulan November 2024. Itu sudah jelas disebut dalam pasal 201,” kata Dudhi kepada Jawa Pos Radar Bali, siang kemarin (22/12).

Dudhi menyebut undang-undang tersebut sudah mengatur secara detail terkait mekanisme pemilihan serentak. Dalam undang-undang, kepala daerah yang dipilih melalui mekanisme pemilihan tahun 2017, akan tetap menjabat sampai tahun 2022. Namun penggantinya baru akan ditentukan lewat pemilihan yang diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.

Apakah memungkinkan Pilbup Buleleng akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang? Menurut Dudhi hal itu bisa saja terjadi. Sepanjang pemerintah melakukan revisi terhadap UU 10 Tahun 2016.

Kalau toh pemilihan dilaksanakan pada tahun 2022, ia menyebut hal itu akan menguntungkan bagi penyelenggara. Mengingat pada tahun 2024, KPU tak hanya menyelenggarakan Pilkada semata. Namun juga harus menyelenggarakan pemilu. Sayangnya Dudhi enggan mengomentari lebih jauh terkait wacana tersebut.

“Itu domain eksekutif dan legislatif. Kami sebagai penyelenggara, ya harus siap. Sepanjang regulasinya ada. Tapi kalau merujuk Undang-Undang 10 Tahun 2016, pemilihan bupati Buleleng itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” tegasnya. 

SINGARAJA – Jika mengacu habisnya masa jabatan bupati-wabup Buleleng saat ini, mestinya Pilbup Buleleng digelar tahun 2022. Namun, UU berkata lain. Meski demikian, sudah banyak calon bupati yang melakukan manuver politik.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, sejak berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember lalu, ada beberapa tokoh politik yang mendatangi KPU Buleleng.

Mereka meminta kepastian terkait pelaksanaan Pilbup Buleleng. Sebab muncul isu bahwa Pilbup Buleleng akan dilangsungkan pada tahun 2022 mendatang.

Dudhi mengatakan, mengacu pada regulasi, Pilbup Buleleng akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Tepatnya pada bulan November. Pihaknya pun sudah menyampaikan hal tersebut, pada para tokoh politik maupun pengurus partai politik yang meminta informasi pada KPU Buleleng.

Kalau toh muncul manuver politik selama beberapa pekan terakhir, Dudhi menyebut hal itu wajar belaka. Karena bagian dari dinamika politik yang terjadi di Buleleng.

“Memang beberapa minggu ini ada yang banyak minta informasi dan kepastian, kapan Pilbup Buleleng digelar. Kalau mengacu Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pilbup Buleleng itu ya bulan November 2024. Itu sudah jelas disebut dalam pasal 201,” kata Dudhi kepada Jawa Pos Radar Bali, siang kemarin (22/12).

Dudhi menyebut undang-undang tersebut sudah mengatur secara detail terkait mekanisme pemilihan serentak. Dalam undang-undang, kepala daerah yang dipilih melalui mekanisme pemilihan tahun 2017, akan tetap menjabat sampai tahun 2022. Namun penggantinya baru akan ditentukan lewat pemilihan yang diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.

Apakah memungkinkan Pilbup Buleleng akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang? Menurut Dudhi hal itu bisa saja terjadi. Sepanjang pemerintah melakukan revisi terhadap UU 10 Tahun 2016.

Kalau toh pemilihan dilaksanakan pada tahun 2022, ia menyebut hal itu akan menguntungkan bagi penyelenggara. Mengingat pada tahun 2024, KPU tak hanya menyelenggarakan Pilkada semata. Namun juga harus menyelenggarakan pemilu. Sayangnya Dudhi enggan mengomentari lebih jauh terkait wacana tersebut.

“Itu domain eksekutif dan legislatif. Kami sebagai penyelenggara, ya harus siap. Sepanjang regulasinya ada. Tapi kalau merujuk Undang-Undang 10 Tahun 2016, pemilihan bupati Buleleng itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/