NEGARA – Dana kampanye peserta Pilkada Jembrana sudah diaudit kantor akuntan publik (KAP) independen.
Pertanyaannya, apakah dana kampanye pasangan calon baik yang diterima maupun yang dikeluarkan nilainya seperti yang sudah diaudit atau bahkan melebihi dari yang audit? Belum tahu pasti.
Sayangnya, Bawaslu Jembrana sebagai pengawas, tidak memiliki kewenangan untuk menelisik lebih detail mengenai dana kampanye yang dilaporkan pasangan calon.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, kewenangan Bawaslu Jembrana mengenai dana peserta Pilkada Jembrana mengawasi sumber-sumber dana dan penggunaannya.
Misalnya, sumbangan dana dari pihak asing, sumbangan dana dari BUMN dan BUMD. “Dari pengawasan kami, tidak ada sumber dana yang dilarang,” tegas Pande Ady Mulyawan.
Disamping itu, pihaknya mengawasi dana kampanye dari segi jumlah yang telah ditentukan, baik dari jumlah yang diterima dari perseorangan, kelompok dan swasta tidak melebihi dari yang ditentukan.
Dimana jumlahnya dalam peraturan KPU sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta,
sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta. “Dari hasil audit KAP sudah dinilai patuh,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai dana kampanye yang telah diaudit KAP. Hasil audit disandingkan dengan estimasi dana hasil pengawasan Bawaslu Jembrana.
Karena tidak menutup kemungkinan antara yang dilaporkan peserta dengan hasil estimasi hasil pengawasan.
Artinya, dana kampanye yang dilaporkan bisa jadi tidak sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran yang diaudit.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana kampanye pasangan calon peserta Pilkada Jembrana dinilai sudah patuh, baik asal dana kempanye maupun penggunaan.
Hal tesebut didampaikan KAP kepada pasangan calon di kantor KPU Jembrana, Rabu (23/12). Berdasar pengumuman hasil audit KAP dana kampanye peserta Pilkada Jembrana
yang diumumkan KPU Jembrana, pasangan calon I Made Kembang Hartawan dan I Ketut Sugiasa menerima dana kampanye dalam bentuk uang, barang dan jasa sebesar Rp 1.270.338.423,
dari total dana penerimaan tersebut pengeluaran dalam bentuk uang, barang dan jasa sebesar Rp 1.266.348.672, sehingga sisa dana kampanye sebesar Rp 4.039.751.
Sedangkan pasangan calon I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna memiliki dana kampanye lebih sedikit.
Penerimaan dalam bentuk uang, barang dan jasa sebesar Rp 791.508.324, sedangkan pengeluaran sebesar RP 790.532.267, sehingga saldo tersisa dalam bentuk uang sebesar Rp 976.057.