MANGUPURA – Di tengah sengketa Pilkel Desa Angantaka, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung tetap menjalankan pelantikan perbekel terpilih di Badung, Jumat (26/2). Pelantikan dijadwalkan usai Sidang Istimewa DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penyampaian pidato Bupati Badung pasca dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk periode kedua.
Kepala DPMD Badung I Komang Budi Argawa ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dan juga pesan singkat Whatsapp terkait pelantikan perbekel Badung di tengah sengketa pilkel Desa Angantaka tersebut tak ada jawaban
Namun Kabag Humas Badung, Made Suardita tak menampik untuk Jumat ini sudah dijadwalkan agenda pelantikan perbekel. Namun untuk teknisnya Dinas PMD Badung sebagai leading sektornya.
“Kalau jadwal pelantikan perbekel besok (hari ini) ada. Namun teknis ada di Dinas PMD,” bebernya dihubungi, Kamis (25/2).
Selain itu, Kadis Kominfo Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra menegaskan Jumat ini ada jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati Badung serta pelantikan perbekel. Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung dijadwalkan pukul 09.00. Bupati dan Wakil Bupati dilantik di provinsi Bali namun para undangan Forkopimda Badung dan undangan lainnya menyaksikan secara virtual di gedung Command Centre Diskominfo Badung. Begitu juga untuk pelantikan Perbekel terpilih di Badung dijadwalkan usai Sidang Istimewa DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penyampaian pidato Bupati Badung pasca dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk periode kedua.
“Setelah Sidang Istimewa di DPRD Badung nanti dilanjutkan pelantikan Perbekel terpilih di Gedung Kerta Gosana Puspem Badung. Ya, sekitar pukul 16.00,” bebernya.
Kata dia, pelantikan Perbekel ini juga sama teknisnya dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung. Jadi, para perbekel terpilih datang ke Puspem Badung untuk dilantik. Sementara undangan dari tokoh desa dan lainnya mereka menyaksikan secara virtual di kantor desa masing-masing. “Jadi Perbekel dilantik di puspem, para undangan menyaksikan secara virtual di masing-masing kantor desa setempat. Teknisnya juga sudah kami siapkan dan juga sudah melakukan gladi tadi (Kamis, kemarin),” bebernya.
Seperti diketakahui, Calon Perbekel Desa Angantaka I Nyoman Bagiana menyampaikan protes atas hasil penghitungan suara yang telah diplenokan. Pasalnya, ada perbedaan persepsi mengenai model pencoblosan. Sebab, ada sejumlah TPS pencoblosan surat suara simetris dinyatakan tidak sah, padahal sah sesuai aturan. Bagiana mendapatkan total suara 1.067, kalah 32 suara dari AAN Gede Eka Surya yang memperoleh 1.099 suara. Sementara suara tidak sah itu ada 518 suara.
Calon Perbekel Bagiana melayangkan surat keberatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Selasa (9/2) dan juga mengadu ke DPRD Badung. Karena pada penghitungan suara di TPS 3 yang berlokasi di SD Nomor 2 Angantaka, pencoblosan simetris pada surat suara dinyatakan sah.
Akan tetapi TPS lain yakni 1,2,4,5,6,7,8,9 model pencoblosan simetris, namun dinyatakan tidak sah. Selain itu juga bersama sejumlah masyarakat Bagiana kembali mendatangi Dewan Badung dan Dewan Badung juga mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Badung untuk menuntaskan permasalahan pada pilkel di Desa Angantaka. jika tak capai jalan musyawarah mufakat, Dewan minta tunda pelantikan Pilkel di Badung.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan perihal penyelesaian sengketa tersebut. Selain itu, Bagiana juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar.