24 C
Jakarta
13 September 2024, 9:09 AM WIB

Penduduk Badung Capai 500 Ribu, Kursi di DPRD Badung Bisa Bertambah

MANGUPURA – Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Badung rencananya dilaksanakan tahun 2024. DPRD Badung berpotensi menambah kursi dari yang ada sekarang sebanyak 40 kursi menjadi 45 kursi. Hal ini dilihat dari jumlah penduduk Badung semester dua tahun 2020 yang mencapai 507.418 jiwa.

 

Merujuk pada  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 disebutkan bahwa kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.

 

Lebih lanjut, disebutkan bahwa kabupaten/ kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.

 

Sedangkan bagi kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi dan kabupaten/ kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.

 

“Berdasarkan UU NO 7 tahun 2017 penentuan kursi di DPRD berdasarkan perhitungan jumlah penduduk. Sedangkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, jumlah penduduk Badung pada semester dua tahun 2020 mencapai 507.418 jiwa. Kalau sesuai dengan aturan, jumlah kursi di dewan sebanyak 45 kursi,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Kamis (25/3).

 

Politisi PDI Perjuangan ini meminta pimpinan dewan agar segera melakukan rapat kerja dengan KPU Badung. Sebab, proses pemetaan atau penambahan jumlah kursi membutuhkan waktu yang cukup lama. Penambahan jumlah kursi lanjut dia, bukan hanya menguntungkan parpol tapi lebih penting adalah keterwakilan masyarakat di legislatif.   

 

“Maka dari itu kita harus segera berproses. Dengan melakukan rapat kerja dengan KPU Badung, agar dapat menindaklanjutinya melalui KPU Provinsi Bali selanjutnya ke KPU Pusat,” pungkasnya.

MANGUPURA – Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Badung rencananya dilaksanakan tahun 2024. DPRD Badung berpotensi menambah kursi dari yang ada sekarang sebanyak 40 kursi menjadi 45 kursi. Hal ini dilihat dari jumlah penduduk Badung semester dua tahun 2020 yang mencapai 507.418 jiwa.

 

Merujuk pada  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 disebutkan bahwa kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.

 

Lebih lanjut, disebutkan bahwa kabupaten/ kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.

 

Sedangkan bagi kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi dan kabupaten/ kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.

 

“Berdasarkan UU NO 7 tahun 2017 penentuan kursi di DPRD berdasarkan perhitungan jumlah penduduk. Sedangkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, jumlah penduduk Badung pada semester dua tahun 2020 mencapai 507.418 jiwa. Kalau sesuai dengan aturan, jumlah kursi di dewan sebanyak 45 kursi,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Kamis (25/3).

 

Politisi PDI Perjuangan ini meminta pimpinan dewan agar segera melakukan rapat kerja dengan KPU Badung. Sebab, proses pemetaan atau penambahan jumlah kursi membutuhkan waktu yang cukup lama. Penambahan jumlah kursi lanjut dia, bukan hanya menguntungkan parpol tapi lebih penting adalah keterwakilan masyarakat di legislatif.   

 

“Maka dari itu kita harus segera berproses. Dengan melakukan rapat kerja dengan KPU Badung, agar dapat menindaklanjutinya melalui KPU Provinsi Bali selanjutnya ke KPU Pusat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/