DENPASAR – Polemik di tubuh Partai Beringin Bali sudah sampai di Mahkamah Partai DPP Golkar. Bahkan, sidang di Mahkamah partai sudah sampai pendengaran saksi tiga hari lalu (23/9).
Sidang terkait gugatan para ketua DPD II yang dipecat oleh Plt. Ketua Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer dihadiri
Sekretaris DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua DPD I Golkar Bali Putu Indrawan Karna, Wakil Sekretaris Muammar Khadafi,
Bendahara DPD I Golkar Bali Komang Takuaki Banuartha, dan Anggota Bakumham yang juga Kuasa Hukum DPD I Golkar Bali Wayan Arjawa.
Sekretaris DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan bahwa sidang kemarin mengagendakan mendengarkan pernyataan para saksi. P
ihaknya sebagai termohon menghadirkan saksi diantaranya Made Dauh Wijana, Komang Suarsana, Kadek Yuda, Ni Made Meliani, Wayan Sukarya, dan Ketut Susila Umbara.
Sedangkan pihak pemohon menghadirkan enam saksi. Di antaranya Kusnandar, I Gusti Putu Wijaya, Wayan Mudana, Anak Agung Bumintha, Wayan Mantik, dan Gede Koyan Eka Putra.
Dalam sidang dijelaskan mengenai pencopotan para ketua DPD II di enam kabupaten tersebut karena memang melanggar aturan partai tidak menaati SK 362 yang
menunjuk Gde Sumarjaya Linggih sebagai Plt. Ketua DPD I Golkar Bali usai penetapan tersangka atas Ketua DPD I Golkar Bali, Ketut Sudikerta beberapa waktu lalu.
Sugawa Korry menjelaskan kepada majelis hakim bahwa para Ketua DPD II mendesak Musdalub segera dilakukan dan mempertanyakan terkait penunjukan PLT oleh DPP.
Padahal saat itu, DPP sudah memerintahkan untuk menggelar usai Pemilu 2019. “Kami sangat menyakini bahwa mereka secara sah
dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kebijakan partai, khususnya SK 362 terkait penunjukan Plt,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Bali sementara ini juga mengaku telah melakukan mediasi dengan para Ketua DPD II yang dicopot.
Saat itu, pihaknya menawarkan posisi sebagai calon Bupati ataupun Dewan Kehormatan. “Kami berusaha mencari jalan tengah, tapi semua itu ditolak,” tutur dia.
Menariknya, terkait pelengseran Ketua DPD II Golkar Badung, Wayan Muntra, majelis hakim yang diketuai oleh John Kennedy Aziz,
Wakil Ketua DPRD Bali ini mengaku bahwa permasalahan terjadi pada Ketua DPD II Golkar Badung Wayan Muntra didasarkan pada
Surat dari Pimpinan Pusat Kosgoro 1957 bernomor E 017/PPK-KOSGORO 1957/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019 Perihal Dukungan
pemberian sanksi organisasi yang ditandatangai oleh Ketua Umum Kosgoro 1957 HR. Agung Laksono dan Sekretaris Jendral M. Sabil Rachman.
Saat itu, Muntra dianggap menghalang-halangi konsolidasi organisasi sayap partai atau tri karya dengan tidak mengizinkan atau melarang kader Kosgoro Badung menghadiri Musda Kosgoro Bali melalui pesan WhatsApp.
“Jadi saya jelaskan, yang memberatkan yakni adanya surat dari pimpinan Kosgoro yang meminta kepada DPD Golkar Bali supaya menindak. Jadi, yang kami jadikan pegangan adalah surat resmi dari Kosgoro,” akunya.