26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:44 AM WIB

Dukung Paslon Secara Terbuka, Bawaslu Warning ASN dan Perangkat Desa

NEGARA – Meski belum ada pasangan calon kandidat yang akan bertarung pada Pilkada Jembrana 9 Desember mendatang, dukungan pada bakal calon mulai mengalir.

Dukungan disampaikan melalui rekaman video dan foto yang disebarkan melalui media sosial. Selain dari sekelompok masyarakat,

dukungan juga disampaikan sejumlah klian dusun dan kepala lingkungan terhadap salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Jembrana.

Dukungan yang disampaikan klian dusun tersebut menjadi sorotan Bawaslu Jembrana karena berpotensi melanggar.

Menurut Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, meski saat ini belum ada calon yang ditetapkan, dukungan yang disampaikan oleh perangkat desa tersebut berpotensi melanggar.

“Kami masih melakukan penelusuran adanya dugaan dukungan dari klian dusun pada salah satu bakal calon,” ujar Ady Mulyawan.

Dalam Undang-undang Desa sudah diatur bahwa kepala dusun atau sebutan lainnya dilarang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

Dalam aturan pemilu, perangkat desa juga harus bersikap netral, tidak menyatakan dukungan pada salah satu pasangan calon.

Sesuai tugas kewenangan Bawaslu menurut UU 7 tahun 2017 tentang pemilu maupun UU 6 tahun 2020 tentang Pilkada.

Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak hanya mengacu terhadap Undang-undang pilkada, namun juga sekiranya ada pelanggaran

terhadap undang-undang lainnya, misalnya Undang-Undang  No. 5  Tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Menurut Pande, apabila ada yang menyebut bahwa selama belum ada calon kepala lingkungan boleh memberikan dukungan pada bakal calon tertentu, hal tersebut salah.

Karena itu, perlu adanya pemahaman mengenai aturan-aturan yang komprehensif, terutama mengenai aturan pihak mana saja yang boleh dan siapa saja yang tidak boleh memberikan dukungan.

“Anggapan itu sesat dan menyesatkan karena bisa mengandung makna PNS, TNI dan Polri dapat memberikan dukungan selama belum ada pasangan calon,” jelasnya.

Mengenai dukungan yang disampaikan kepala dusun, pihaknya melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk mengumpulkan data dan fakta peristiwa yang sebenarnya.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melakukan kajian untuk memberikan penilaian pelanggaran atau bukan pelanggaran.

“Kami sudah lakukan upaya cegah dini, mengingatkan pihak-pihak yang berpotensi besar melakukan pelanggaran dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana ini,” tandasnya. 

NEGARA – Meski belum ada pasangan calon kandidat yang akan bertarung pada Pilkada Jembrana 9 Desember mendatang, dukungan pada bakal calon mulai mengalir.

Dukungan disampaikan melalui rekaman video dan foto yang disebarkan melalui media sosial. Selain dari sekelompok masyarakat,

dukungan juga disampaikan sejumlah klian dusun dan kepala lingkungan terhadap salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Jembrana.

Dukungan yang disampaikan klian dusun tersebut menjadi sorotan Bawaslu Jembrana karena berpotensi melanggar.

Menurut Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, meski saat ini belum ada calon yang ditetapkan, dukungan yang disampaikan oleh perangkat desa tersebut berpotensi melanggar.

“Kami masih melakukan penelusuran adanya dugaan dukungan dari klian dusun pada salah satu bakal calon,” ujar Ady Mulyawan.

Dalam Undang-undang Desa sudah diatur bahwa kepala dusun atau sebutan lainnya dilarang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

Dalam aturan pemilu, perangkat desa juga harus bersikap netral, tidak menyatakan dukungan pada salah satu pasangan calon.

Sesuai tugas kewenangan Bawaslu menurut UU 7 tahun 2017 tentang pemilu maupun UU 6 tahun 2020 tentang Pilkada.

Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak hanya mengacu terhadap Undang-undang pilkada, namun juga sekiranya ada pelanggaran

terhadap undang-undang lainnya, misalnya Undang-Undang  No. 5  Tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Menurut Pande, apabila ada yang menyebut bahwa selama belum ada calon kepala lingkungan boleh memberikan dukungan pada bakal calon tertentu, hal tersebut salah.

Karena itu, perlu adanya pemahaman mengenai aturan-aturan yang komprehensif, terutama mengenai aturan pihak mana saja yang boleh dan siapa saja yang tidak boleh memberikan dukungan.

“Anggapan itu sesat dan menyesatkan karena bisa mengandung makna PNS, TNI dan Polri dapat memberikan dukungan selama belum ada pasangan calon,” jelasnya.

Mengenai dukungan yang disampaikan kepala dusun, pihaknya melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk mengumpulkan data dan fakta peristiwa yang sebenarnya.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melakukan kajian untuk memberikan penilaian pelanggaran atau bukan pelanggaran.

“Kami sudah lakukan upaya cegah dini, mengingatkan pihak-pihak yang berpotensi besar melakukan pelanggaran dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana ini,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/