26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:01 AM WIB

Melanggar, APK Dua Paslon Belum Ditertibkan, Begini Respons Bawaslu

NEGARA – Peringatan Bawaslu Jembrana terhadap pelanggaran alat peraga kampanye (APK) oleh dua pasangan calon (paslon) Bangsa dan Tamba – Ipat masih belum diindahkan.

APK yang melanggar masih banyak yang tidak ditertibkan. Bahkan, jumlah APK yang melanggar bertambah lebih banyak dari data APK yang melanggar sebelumnya.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, sejak tahapan kampanye dimulai sudah merekomendasikan ada 72 APK yang melanggar dari masing-masing calon.

Dari jumlah rekomendasi tersebut hanya sebagian yang sudah ditertibkan oleh tim masing-masing calon.

Selanjutnya, Bawaslu Jembrana mengirimkan surat peringatan pada masing-masing calon untuk menertibkan sisa dari 72 APK yang belum ditertibkan.

Serta 114 APK yang melanggar hasil dari pendataan yang dilakukan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa. “Dari jumlah pelanggaran APK tersebut, sebagian saja ditertibkan,” jelasnya.

Pande Ady Mulyawan menambahkan, jumlah pelanggaran APK terdata dalam surat peringatan tersebut hanya pelanggaran dari sisi zona pemasangan APK.

Sedangkan pelanggaran dari zona jumlah APK masih belum terdata. Sehingga, jumlah APK yang melanggar dari masing-masing calon diprediksi lebih banyak dari jumlah yang sudah terdata.

Menurut Pande, dalam aturan KPU mengenai APK, pasangan calon hanya boleh menambah 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi KPU.

Karena KPU hanya memfasilitasi satu APK jenis baliho di setiap kecamatan, maka dalam satu kecamatan setiap calon hanya boleh menambah 2 baliho.

Sehingga total semestinya hanya 3 baliho di setiap kecamatan yang harus dipasang di zona yang ditetapkan.

Namun faktanya, dari pengawasan setiap kecamatan lebih dari tiga baliho yang dipasang masing-asing calon dan sebagian besar dipasang tidak pada zona yang ditetapkan.

“Memang dari segi jumlah sudah melebihi dari yang telah ditentukan,” terangnya. Mengenai pelanggaran APK yang belum ditertibkan oleh tim pemenangan calon,

pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jembrana untuk melakukan penertiban. “Sudah kami jadwalkan penertiban, mungkin Rabu (besok) sudah dimulai penertiban,” tegasnya. 

NEGARA – Peringatan Bawaslu Jembrana terhadap pelanggaran alat peraga kampanye (APK) oleh dua pasangan calon (paslon) Bangsa dan Tamba – Ipat masih belum diindahkan.

APK yang melanggar masih banyak yang tidak ditertibkan. Bahkan, jumlah APK yang melanggar bertambah lebih banyak dari data APK yang melanggar sebelumnya.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, sejak tahapan kampanye dimulai sudah merekomendasikan ada 72 APK yang melanggar dari masing-masing calon.

Dari jumlah rekomendasi tersebut hanya sebagian yang sudah ditertibkan oleh tim masing-masing calon.

Selanjutnya, Bawaslu Jembrana mengirimkan surat peringatan pada masing-masing calon untuk menertibkan sisa dari 72 APK yang belum ditertibkan.

Serta 114 APK yang melanggar hasil dari pendataan yang dilakukan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa. “Dari jumlah pelanggaran APK tersebut, sebagian saja ditertibkan,” jelasnya.

Pande Ady Mulyawan menambahkan, jumlah pelanggaran APK terdata dalam surat peringatan tersebut hanya pelanggaran dari sisi zona pemasangan APK.

Sedangkan pelanggaran dari zona jumlah APK masih belum terdata. Sehingga, jumlah APK yang melanggar dari masing-masing calon diprediksi lebih banyak dari jumlah yang sudah terdata.

Menurut Pande, dalam aturan KPU mengenai APK, pasangan calon hanya boleh menambah 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi KPU.

Karena KPU hanya memfasilitasi satu APK jenis baliho di setiap kecamatan, maka dalam satu kecamatan setiap calon hanya boleh menambah 2 baliho.

Sehingga total semestinya hanya 3 baliho di setiap kecamatan yang harus dipasang di zona yang ditetapkan.

Namun faktanya, dari pengawasan setiap kecamatan lebih dari tiga baliho yang dipasang masing-asing calon dan sebagian besar dipasang tidak pada zona yang ditetapkan.

“Memang dari segi jumlah sudah melebihi dari yang telah ditentukan,” terangnya. Mengenai pelanggaran APK yang belum ditertibkan oleh tim pemenangan calon,

pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jembrana untuk melakukan penertiban. “Sudah kami jadwalkan penertiban, mungkin Rabu (besok) sudah dimulai penertiban,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/