DENPASAR – Drama panjang pemilihan presiden akhirnya berakhir di sidang MK dua hari lalu. Kubu pasangan 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno akhirnya menerima keputusan majelis hakim MK meski mengecewakan bagi mereka.
Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Gerindra Bali Ray Misno mengaku bahwa hasil sidang Mahkamah Konstitusi adalah keputusan final.
“Kalau saya tunduk aturan dan hukum, hasil MK itu sudah mengikat. Itu proses mencari keadilan tertinggi. Sama dengan MA kan sudah final dan mengikat. Tidak ada di atas itu lagi,” ungkap Ray Misno.
Baginya, kalau tidak ada alat bukti lagi yang bisa menunjang, sehingga harus diterima. “Apapun hasilnya, kami legawa,” bebernya.
Sementara itu, pengamat politik, Nyoman Subanda menyetujui dengan putusan hakim MK. Perkara dan sengketa bukan soal asumsi, dugaan atau opini.
Tapi, soal pembuktian. Dalam melihat saksi-saksi yang dihadirkan dan bukti yang ditunjukkan tidak cukup kuat.
“Saya setuju dengan hakim MK, perkara dan sengketa di MK itu bukan soal asumsi, opini dan dugaan, tapi soal pembuktian.
Melihat saksi 02 yang dihadirkan dan bukti-bukti yang ditunjukkan tidak cukup kuat untuk membuktikan 01 melakukan kecurangan yang terencana, struktur dan masif,” ungkapnya.
Di lain sisi, KPU juga tidak terbukti melakukan kecurangan dan keberpihakan. Jadi, menurutnya, pasangan calon 01 menang karena pilihan rakyat bukan karena dimenangkan KPU atau MK
Subanda menuturkan yang dapat diambil dari proses demokrasi yang sudah berjalan ini adalah ketika ingin menuduh atau mengatakan lawan politik curang, harus berdasar bukti hukum bukan dugaan.
Selain itu, dalam kompetisi helatan politik harus siap dengan risiko kekalahan dan siap menerima hasil yang terjelek.
“Kita salut pasangan 02 karena sudah menempuh jalur konstitusional. Ini harus menjadi contoh teladan bagi politisi-poltisi kita,” tukasnya.
Terakhir, patut diapresiasi untuk polisi dan TNI atas netralitasnya, profesional dan proaktif dalam mengantisipasi demo dan teror.