28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:31 AM WIB

Bendera Partai Dibakar & Disebut Partai Komunis, Alit: Ini Penghinaan!

DENPASAR – Sejumlah kader partai PDIP Bali mendatangi Mapolda Bali, Senin (29/6) siang. Mereka melaporkan adanya aksi pembakaran bendera partai PDIP yang dilakukan sekelompok orang demonstran di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Ketua Bidang Pemenengan Pemilu DPD PDIP Bali IGN Alit Kesuma Kelakan mengatakan, laporan ke Polda Bali dibuat dalam bentuk Dumas ke Ditreskrimum.

“Ada dua hal yang kami tekankan karena ini sudah termasuk penghinaan terhadap simbol simbol partai, pasal 170. Karena disitu masih ada perdebatan, karena tidak hanya lambang negara,

tapi lambang golongan. Karena ini sudah ada yurisprudensi pengalamanan teman partai lain sudah melakukan itu dan ditindak,” jelas Alit Kelakan kepada media.

Dengan demikian, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut mantan Wagub Bali ini, pada dasarnya PDIP tidak menolak sikap kritis yang dilakukan oleh para demonstran.

Karena hal itu bersumber dari rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila. Meski demikian, katanya, seharusnya para demonstran tidak melakukan aksi fitnah.

Dimana para demonstran itu menyebut PDIP sebagai partai komunis. “Kami sayangkan fitnah yang menyebut bahwa PDIP adalah partai komunis, kemudian melakukan tindakan kekerasan

atas dalih demokrasi. Di dalam negara indonesia ini sudah diatur di dalam UU, berbicara bebas tapi tetap melakukannya sesuai koridor demokrasi,” pungkasnya.

 

DENPASAR – Sejumlah kader partai PDIP Bali mendatangi Mapolda Bali, Senin (29/6) siang. Mereka melaporkan adanya aksi pembakaran bendera partai PDIP yang dilakukan sekelompok orang demonstran di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Ketua Bidang Pemenengan Pemilu DPD PDIP Bali IGN Alit Kesuma Kelakan mengatakan, laporan ke Polda Bali dibuat dalam bentuk Dumas ke Ditreskrimum.

“Ada dua hal yang kami tekankan karena ini sudah termasuk penghinaan terhadap simbol simbol partai, pasal 170. Karena disitu masih ada perdebatan, karena tidak hanya lambang negara,

tapi lambang golongan. Karena ini sudah ada yurisprudensi pengalamanan teman partai lain sudah melakukan itu dan ditindak,” jelas Alit Kelakan kepada media.

Dengan demikian, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut mantan Wagub Bali ini, pada dasarnya PDIP tidak menolak sikap kritis yang dilakukan oleh para demonstran.

Karena hal itu bersumber dari rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila. Meski demikian, katanya, seharusnya para demonstran tidak melakukan aksi fitnah.

Dimana para demonstran itu menyebut PDIP sebagai partai komunis. “Kami sayangkan fitnah yang menyebut bahwa PDIP adalah partai komunis, kemudian melakukan tindakan kekerasan

atas dalih demokrasi. Di dalam negara indonesia ini sudah diatur di dalam UU, berbicara bebas tapi tetap melakukannya sesuai koridor demokrasi,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/