26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:32 AM WIB

Tidak Serahkan LPPDK, Diskualifikasi Menanti Pasangan Calon

NEGARA – Jelang berakhirnya masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Jembrana, pasangan calon wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Apabila tidak menyerahkan pada KPU hingga batas akhir 6 Desember, maka sanksi diskualifikasi menanti meski nantinya terpilih.

Komisioner KPU Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana mengatakan, pada awal masa kampanye masing-masing pasangan calon

melalui timnya sudah melaporkan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Jembrana dan sumbangan dana kampanye yang diterima.

Semua dana kampanye tersebut juga harus dilaporkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. “LPPDK paling lambat kami terima 6 Desember, pukul 18.00 wita,” tegasnya usai sosialisasi laporan dana kampanye kemarin.

Apabila LPPDK tidak disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pasangan calon bisa didiskualifikasi.

Selain mengenai batas waktu, berdasar PKPU No. 5 Tahun 2017 pasal 15, dana kampanye wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasar prinsip legal, akuntabel, dan transparan.

LPPDK yang diserahkan oleh pasangan calon pada KPU Jembrana, selanjutnya diserahkan pada kantor akuntan publik untuk diaudit.

“Hasil audit LPPDK akan diserahkan kepada KPU Jembrana,” terangnya. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan LPPDK tidak diserahkan, maka pasangan calon bisa dicoret atau diskualifikasi meskipun nantinya sebagai calon terpilih.

“Sanksinya diskualifikasi. Kami pasangan calon dan timnya patuh dengan laporannya,” tegas Nengah Suardana.

Seperti diketahui, pasangan calon bupati dan wakil Jembrana sudah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diterima.

Pasangan calon I Made Kembang Hartawan – I Ketut Sugiasa, menerima sumbangan berupa sebesar Rp 417.555.000.

Rinciannya, sumbangan tersebut berupa uang sebesar Rp 90 juta, barang Rp 143.640.000 dan berupa jasa Rp 183.915.000. Sumbangan berupa uang dan barang selain dari calon juga berasal dari perseorangan.

Sedangkan pasangan calon I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna total menerima sumbangan Rp 137.500.000.

Rincian sumbangan berupa uang Rp 90 juta yang berasal dari pasangan calon dan sumbangan barang Rp 47. 500.000 berasal dari partai politik dan perseorangan. 

NEGARA – Jelang berakhirnya masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Jembrana, pasangan calon wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Apabila tidak menyerahkan pada KPU hingga batas akhir 6 Desember, maka sanksi diskualifikasi menanti meski nantinya terpilih.

Komisioner KPU Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana mengatakan, pada awal masa kampanye masing-masing pasangan calon

melalui timnya sudah melaporkan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Jembrana dan sumbangan dana kampanye yang diterima.

Semua dana kampanye tersebut juga harus dilaporkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. “LPPDK paling lambat kami terima 6 Desember, pukul 18.00 wita,” tegasnya usai sosialisasi laporan dana kampanye kemarin.

Apabila LPPDK tidak disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pasangan calon bisa didiskualifikasi.

Selain mengenai batas waktu, berdasar PKPU No. 5 Tahun 2017 pasal 15, dana kampanye wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasar prinsip legal, akuntabel, dan transparan.

LPPDK yang diserahkan oleh pasangan calon pada KPU Jembrana, selanjutnya diserahkan pada kantor akuntan publik untuk diaudit.

“Hasil audit LPPDK akan diserahkan kepada KPU Jembrana,” terangnya. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan LPPDK tidak diserahkan, maka pasangan calon bisa dicoret atau diskualifikasi meskipun nantinya sebagai calon terpilih.

“Sanksinya diskualifikasi. Kami pasangan calon dan timnya patuh dengan laporannya,” tegas Nengah Suardana.

Seperti diketahui, pasangan calon bupati dan wakil Jembrana sudah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diterima.

Pasangan calon I Made Kembang Hartawan – I Ketut Sugiasa, menerima sumbangan berupa sebesar Rp 417.555.000.

Rinciannya, sumbangan tersebut berupa uang sebesar Rp 90 juta, barang Rp 143.640.000 dan berupa jasa Rp 183.915.000. Sumbangan berupa uang dan barang selain dari calon juga berasal dari perseorangan.

Sedangkan pasangan calon I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna total menerima sumbangan Rp 137.500.000.

Rincian sumbangan berupa uang Rp 90 juta yang berasal dari pasangan calon dan sumbangan barang Rp 47. 500.000 berasal dari partai politik dan perseorangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/