Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami keterangan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Gianyar, Bali pemeran video porno. Terbaru, pasutri ini mengaku menjual video adegan ranjang mereka dengan harga Rp 200 ribu untuk lokal dan Rp 300 ribu untuk bule.
Polisi dari Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menangkap dua orang pelaku penyelundup penyu hijau. Dari tangan kedua pelaku berinisial PT dan ST, itu polisi mengamankan 30 ekor penyu hijau.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali saat ini tengah kebut penyelidikan terkait kasus Goldkoin. Hingga kemarin sudah sebanyak 73 orang member yang menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus investasi ilegal PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin telah dimintai keterangan sebagai saksi. Kepastian ini disampaikan, Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi, Rabu (6/9).