MABES Polri telah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terkait pelanggaran obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang berjalan sejak Pukul 08.00-17.15 WIB.
Kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi bikin hakim yang menyidangkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E geram. Pasalnya, kesaksian Susi dianggap banyak mengandung kebohongan.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.