KESAKSIAN Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi bikin hakim, jaksa, penasehat hukum terdakwa dan penggunjung sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E geram. Pasalnya, kesaksian Susi dianggap banyak mengandung kebohongan.
Awalnya Jaksa Penunut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Ma’ruf. Sebab, kesaksian Susi di persidangan berbeda dengan isi BAP.
“Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur,” kata jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
“Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?,” tanya Jaksa kepada Susi. “Saya tidak mendengar om Kuat teriak,” jawab Susi.
Susi kemudian ditanya oleh Jaksa kapan disuruh oleh Kuat melihat Putri. Padahal Kuat diceritakan sedang berada di teras rumah.
“Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara,” ucap Jaksa.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso langsung memotong omongan Jaksa. Hakim mengatakan kepada Jaksa jika perbedaan yang terjadi ini akan diselesaikan dengan konfrontir antara Susi dan Ma’ruf. Jika Susi terbukti terus-terusan berbohong, maka bisa diproses secara hukum dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” kata Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jpg)