Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan terdakwa Nyoman Bawa terbukti mengorupsi dana LPD Desa Adat Kota Tabanan. Pria 58 tahun itu menggunakan dana nasabah untuk foya-foya ke kafe dan menyewa kamar hotel.
Eks Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, I Nyoman Bawa meminta keringanan hukuman setelah dituntut delapan tahun penjara. Pria 58 tahun itu mengaku bersalah dan meminta maaf pada masyarakat Desa Adat Kota Tabanan.
Sidang kasus dugaaan korupsi dengan terdakwa ketua LPD Tabanan Nyoman Bawa digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman Bawa selaku ketua LPD Tabanan mengaku memakai uang nasabah untuk kepentingan pribadi.