Kejari Karangasem kembali harus gigit jari. Pasalnya, tuntutan hukuman untuk para terdakwa kasus dugaan korupsi masker Dinas Sosial Karangasem dikandaskan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Setelah dituntut delapan tahun penjara, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pria 58 tahun itu menyatakan dirinya tidak pernah mengorupsi pengadaan masker skuba sebagaimana dakwaan JPU Kejari Karangasem.