Gugatan pra peradilan yang diajukan Lars Christensen, ternyata kandas. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Singaraja, menyatakan langkah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penipuan dengan tersangka Ni Luh Sukerasih, sudah sesuai dengan prosedur hukum
Polres Buleleng mangkir alias tak memenuhi panggilan dalam proses sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Padahal kemarin (10/10) merupakan agenda sidang perdana dalam gugatan tersebut.