27.1 C
Jakarta
20 April 2024, 2:59 AM WIB

Gugatan Pra Peradilan Lars Christensen Pada Polres Buleleng Kandas, Ini Kata Hakim

SINGARAJA– Gugatan pra peradilan yang diajukan Lars Christensen, ternyata kandas. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Singaraja, menyatakan langkah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penipuan dengan tersangka Ni Luh Sukerasih, sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Putusan itu diambil Hakim Tunggal I Made Bagiarta, pada Jumat (21/10). Setelah melakukan proses pemeriksaan permohonan sepanjang pekan ini, hakim memutuskan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Lars Christen.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sidang sejumlah Rp 5.000,” ujar Bagiarta seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti putusan majelis hakim PN Singaraja. Menurutnya putusan tersebut membuktikan bahwa penerbitan SP3 oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng, telah sesuai dengan prosedur. Baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri.

“Sesuai KUHAP, kalau memang tidak cukup bukti bisa dilakukan SP-3. Itu diatur dalam pasal 109 KUHAP. Kalau memang dari pihak ketiga keberatan, memang berhak menguji lewat gugatan pra peradilan. Itu sah-sah saja. Kami menghormati hak hukum setiap warga negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto menyebutkan, pihaknya menerima putusan tersebut. Dalam gugatan praperadilan ini, tidak ada upaya hukum lanjutan. “Dalam upaua praperadilan ini tidak ada upaya hukum lebih lanjut sehingga kami menerima putusan. Namun jika ada bukti baru, bisa dibuka kembali, kami akan koordinasi dulu dengan klien kami,” kata Saud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lars Christensen menggugat Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana. Ia digugat karena kepolisian menerbitkan SP3 dengan nomor S.Tap/25/VII/2022 tentang penghentian penyidikan atas nama tersangka Ni Luh Sukerasih.

Lars diketahui mengadukan Sukerasih pada tahun 2019 lalu. Pengaduan itu kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021. Saat itu Sukerasih diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Setelah melalui proses penyidikan selama 1,5 tahun, penyidik memutuskan menerbitkan SP3. Keberatan dengan keputusan polisi, Lars mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Singaraja. Ia meminta majelis hakim memerintahkan kepolisian tetap melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara pada Kejari Buleleng, serta selanjutnya dilimpahkan ke PN Singaraja untuk diproses persidangan. (eps/rid)

SINGARAJA– Gugatan pra peradilan yang diajukan Lars Christensen, ternyata kandas. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Singaraja, menyatakan langkah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penipuan dengan tersangka Ni Luh Sukerasih, sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Putusan itu diambil Hakim Tunggal I Made Bagiarta, pada Jumat (21/10). Setelah melakukan proses pemeriksaan permohonan sepanjang pekan ini, hakim memutuskan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Lars Christen.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sidang sejumlah Rp 5.000,” ujar Bagiarta seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti putusan majelis hakim PN Singaraja. Menurutnya putusan tersebut membuktikan bahwa penerbitan SP3 oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng, telah sesuai dengan prosedur. Baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri.

“Sesuai KUHAP, kalau memang tidak cukup bukti bisa dilakukan SP-3. Itu diatur dalam pasal 109 KUHAP. Kalau memang dari pihak ketiga keberatan, memang berhak menguji lewat gugatan pra peradilan. Itu sah-sah saja. Kami menghormati hak hukum setiap warga negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto menyebutkan, pihaknya menerima putusan tersebut. Dalam gugatan praperadilan ini, tidak ada upaya hukum lanjutan. “Dalam upaua praperadilan ini tidak ada upaya hukum lebih lanjut sehingga kami menerima putusan. Namun jika ada bukti baru, bisa dibuka kembali, kami akan koordinasi dulu dengan klien kami,” kata Saud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lars Christensen menggugat Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana. Ia digugat karena kepolisian menerbitkan SP3 dengan nomor S.Tap/25/VII/2022 tentang penghentian penyidikan atas nama tersangka Ni Luh Sukerasih.

Lars diketahui mengadukan Sukerasih pada tahun 2019 lalu. Pengaduan itu kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021. Saat itu Sukerasih diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Setelah melalui proses penyidikan selama 1,5 tahun, penyidik memutuskan menerbitkan SP3. Keberatan dengan keputusan polisi, Lars mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Singaraja. Ia meminta majelis hakim memerintahkan kepolisian tetap melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara pada Kejari Buleleng, serta selanjutnya dilimpahkan ke PN Singaraja untuk diproses persidangan. (eps/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/