29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:59 AM WIB

Digugat Pra Peradilan, Polres Buleleng Malah Mangkir, Takut?

SINGARAJA – Polres Buleleng mangkir alias tak memenuhi panggilan dalam proses sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Padahal kemarin (10/10) merupakan agenda sidang perdana dalam gugatan tersebut.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 siang di Ruang Kartika PN Singaraja. Sidang dipimpin Hakim Tunggal PN Singaraja, I Made Bagiarta.

Proses persidangan berlangsung singkat. Hakim hanya memeriksa identitas dan kelengkapan dokumen beracara dari Saut Susanto HK dan Maulana Yusman Sukardi yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon pra peradilan, Lars Christensen. Hakim juga meminta agar kuasa hukum segera melengkapi identitas dari pemohon gugatan.

Usai memeriksa identitas dan dokumen beracara, hakim memutuskan menunda sidang. Sebab pihak termohon, yakni Polres Buleleng, tidak hadir dalam sidang tersebut. Sehingga proses pemeriksaan pra peradilan tak dapat dilakukan.

Sebelum mengetuk palu sidang, hakim mengingatkan agar pengacara pemohon, menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan. Sebab permohonan harus diputuskan hakim dalam waktu 7 hari sejak pemeriksaan pra peradilan dilakukan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali hari Senin tanggal 17 Oktober 2022,” ujar Hakim Bagiarta seraya mengetuk palu, tanda sidang ditunda.

Sementara itu pihak pemohon, Maulana Yusman Sukardi mengatakan, gugatan itu bermula dari Laporan Polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 26/III/2021/BALI/RES BLL tanggal 10 Maret 2021, dengan delik laporan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Tapi belakangan penyidik memutuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Yusman menilai hal itu tidak logis. “Saat penetapan tersangka itu kan minimal ada dua alat bukti. Kemudian diterbitkan SP-3, alasannya tidak cukup bukti. Kami melihat ini argumentasi yang tidak selaras,” katanya.

Menurut Yusman, sebaiknya pelapor juga dilibatkan dalam proses gelar perkara, sebelum penyidik menerbitkan SP-3. Sehingga pelapor dapat memahami alasan penyidik melakukan penghentian penyidikan.

“Upaya ini kami lakukan untuk mencari proses keadilan. Apalagi ini kan perkara pasal 372 (penggelapan), sudah berkali-kali penyidik menangani perkara seperti ini,” ujar pengacara dari Firma Hukum Masa dan Rekan itu.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, kepolisian masih melengkapi sejumlah dokumen agar dapat beracara di PN Singaraja. Hingga sidang perdana dilakukan, dokumen belum dapat dilengkapi. Sehingga kepolisian berinisiatif mengajukan penundaan sidang.

“Tadi kami sudah sampaikan secara lisan kepada panitera pidana di PN Singaraja, bahwa tim hukum kami belum bisa hadir. Ada dokumen yang masih dilengkapi. Kami bukan mangkir. Nanti pasti datang setelah seluruh proses administrasi selesai dan dokumennya lengkap,” kata Sumarjaya. (eps/rid)

SINGARAJA – Polres Buleleng mangkir alias tak memenuhi panggilan dalam proses sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Padahal kemarin (10/10) merupakan agenda sidang perdana dalam gugatan tersebut.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 siang di Ruang Kartika PN Singaraja. Sidang dipimpin Hakim Tunggal PN Singaraja, I Made Bagiarta.

Proses persidangan berlangsung singkat. Hakim hanya memeriksa identitas dan kelengkapan dokumen beracara dari Saut Susanto HK dan Maulana Yusman Sukardi yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon pra peradilan, Lars Christensen. Hakim juga meminta agar kuasa hukum segera melengkapi identitas dari pemohon gugatan.

Usai memeriksa identitas dan dokumen beracara, hakim memutuskan menunda sidang. Sebab pihak termohon, yakni Polres Buleleng, tidak hadir dalam sidang tersebut. Sehingga proses pemeriksaan pra peradilan tak dapat dilakukan.

Sebelum mengetuk palu sidang, hakim mengingatkan agar pengacara pemohon, menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan. Sebab permohonan harus diputuskan hakim dalam waktu 7 hari sejak pemeriksaan pra peradilan dilakukan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali hari Senin tanggal 17 Oktober 2022,” ujar Hakim Bagiarta seraya mengetuk palu, tanda sidang ditunda.

Sementara itu pihak pemohon, Maulana Yusman Sukardi mengatakan, gugatan itu bermula dari Laporan Polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 26/III/2021/BALI/RES BLL tanggal 10 Maret 2021, dengan delik laporan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Tapi belakangan penyidik memutuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Yusman menilai hal itu tidak logis. “Saat penetapan tersangka itu kan minimal ada dua alat bukti. Kemudian diterbitkan SP-3, alasannya tidak cukup bukti. Kami melihat ini argumentasi yang tidak selaras,” katanya.

Menurut Yusman, sebaiknya pelapor juga dilibatkan dalam proses gelar perkara, sebelum penyidik menerbitkan SP-3. Sehingga pelapor dapat memahami alasan penyidik melakukan penghentian penyidikan.

“Upaya ini kami lakukan untuk mencari proses keadilan. Apalagi ini kan perkara pasal 372 (penggelapan), sudah berkali-kali penyidik menangani perkara seperti ini,” ujar pengacara dari Firma Hukum Masa dan Rekan itu.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, kepolisian masih melengkapi sejumlah dokumen agar dapat beracara di PN Singaraja. Hingga sidang perdana dilakukan, dokumen belum dapat dilengkapi. Sehingga kepolisian berinisiatif mengajukan penundaan sidang.

“Tadi kami sudah sampaikan secara lisan kepada panitera pidana di PN Singaraja, bahwa tim hukum kami belum bisa hadir. Ada dokumen yang masih dilengkapi. Kami bukan mangkir. Nanti pasti datang setelah seluruh proses administrasi selesai dan dokumennya lengkap,” kata Sumarjaya. (eps/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/