Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penggerebekan sebuah rumah tinggal milik I Komang Landep Ari Purnama Putra, 19, di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Senin (29/8).
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi enggan memberikan keringanan terhadap terdakwa Sunarko Hermawan. Sebaliknya, hakim malah memperberat hukuman untuk pria 31 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa itu.
Satresnarkoba Polres Tabanan mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka narkoba. Menariknya, mereka ditangkap di wilayah pedesaan di desa Kukuh, kecamatan Marga, Tabanan. Satu dari tujuh tersangka merupakan seorang mahasiswa.