33 C
Jakarta
21 September 2024, 13:36 PM WIB

Edan! Mahasiswa di Klunglung Otaki Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

SEMARAPURA– Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penggerebekan sebuah rumah tinggal milik I Komang Landep Ari Purnama Putra, 19, di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Senin (29/8). Saat dilakukan penggerebekan ditemukan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi yang diotaki pemilik rumah.

 

Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama saat ditemui di Polres Klungkung, Selasa (30/8) membenarkan adanya pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi. Lokasi kejadiannya di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Senin (29/8).

 

Menurutnya pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat. “Dari pengembangan informasi adanya kegiatan pengoplosan gas di Desa Pikat, tim melakukan surveylance di seputaran TKP. Pada hari Senin (29/8) sekira pukul 18.00, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah tinggal,” ujarnya.

 

Saat dilakukan penggerebekan di rumah Landep itu, tim menemukan sejumlah pria sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi. Yang mana kegiatan tersebut diotaki Landep yang merupakan seorang mahasiswa aktif. “Kegiatan pengoplosan gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat oplos berupa pipa besi dibantu dengan es batu yang di lakukan oleh saksi 1 (I Putu Dodik Sujaya) dan saksi 2 (Komang Andi Kurniawan) atas perintah I Komang Landep Ari Purnama Putra,” terangnya.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, Landep menjelaskan bahwa aktivitas pengoplosan tersebut dilakukan baru 1 minggu terakhir. Gas elpiji 3 kg didapatkannya dengan membeli di pangkalan dan juga warung eceran. “Berkaitan dengan pemasaran dan di mana terduga pelaku belajar mengoplos, kami masih dalami,” jelasnya.

 

Landep dipastikan sebagai otak kegiatan pengoplosan tersebut, meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, menurutnya terbilang banyak. Di antaranya 11 alat suntik atau oplos berupa pipa besi setengah dim panjang 15 cm, 23 tabung elpiji 12 kg, 40 tabung elpiji 3 kg, 3 kantong plastik bekas es dan satu unit mobil minibus APV warna coklat metalik DK1846 IV yang dipergunakan sebagai kendaraan operasional. (ayu)

 

SEMARAPURA– Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penggerebekan sebuah rumah tinggal milik I Komang Landep Ari Purnama Putra, 19, di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Senin (29/8). Saat dilakukan penggerebekan ditemukan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi yang diotaki pemilik rumah.

 

Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama saat ditemui di Polres Klungkung, Selasa (30/8) membenarkan adanya pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi. Lokasi kejadiannya di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Senin (29/8).

 

Menurutnya pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat. “Dari pengembangan informasi adanya kegiatan pengoplosan gas di Desa Pikat, tim melakukan surveylance di seputaran TKP. Pada hari Senin (29/8) sekira pukul 18.00, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah tinggal,” ujarnya.

 

Saat dilakukan penggerebekan di rumah Landep itu, tim menemukan sejumlah pria sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi. Yang mana kegiatan tersebut diotaki Landep yang merupakan seorang mahasiswa aktif. “Kegiatan pengoplosan gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat oplos berupa pipa besi dibantu dengan es batu yang di lakukan oleh saksi 1 (I Putu Dodik Sujaya) dan saksi 2 (Komang Andi Kurniawan) atas perintah I Komang Landep Ari Purnama Putra,” terangnya.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, Landep menjelaskan bahwa aktivitas pengoplosan tersebut dilakukan baru 1 minggu terakhir. Gas elpiji 3 kg didapatkannya dengan membeli di pangkalan dan juga warung eceran. “Berkaitan dengan pemasaran dan di mana terduga pelaku belajar mengoplos, kami masih dalami,” jelasnya.

 

Landep dipastikan sebagai otak kegiatan pengoplosan tersebut, meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, menurutnya terbilang banyak. Di antaranya 11 alat suntik atau oplos berupa pipa besi setengah dim panjang 15 cm, 23 tabung elpiji 12 kg, 40 tabung elpiji 3 kg, 3 kantong plastik bekas es dan satu unit mobil minibus APV warna coklat metalik DK1846 IV yang dipergunakan sebagai kendaraan operasional. (ayu)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/