28.4 C
Jakarta
8 April 2024, 10:23 AM WIB

Dari Pengungkapan Narkoba yang Melibatkan Jenderal Polisi Aktif

Selain Jenderal Aktif, Ada Anak Jenderal Purnawirawan Pangkat AKBP yang Pernah Jadi Kapolsek Kuta

ADA yang menarik dari pengungkapan sindikat narkoba yang melibatkan jenderal polisi aktif dengan dua bintang di pundak yakni Irjen Pol Teddy Minahasa. Selain Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur, itu ternyata ada satu nama perwira polisi dengan pangkat AKBP yakni Doddy Prawiranegara, SH, SIK, MH.

Doddy Prawiranegara sebelumnya adalah Kapolres Bukittinggi. Menariknya lagi, Doddy Prawiranegara adalah anak dari seorang purnawirawan jenderal polisi berpangkat Irjen polisi.

Data yang dihimpun Radarbali.id, mantan Kapolres Bukittinggi yang pernah menangani kasus moge (motor gede) yang viral beberapa tahun lalu di Bukittinggi itu juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta.

Doddy Prawiranegara sempat menjabat sebagai Kapolsek Kuta dengan pangkat waktu itu AKP. Saat itu Kapolresta Denpasannya adalah Kombespol Alit Widana yang kini sudah pensiun. Menariknya lagi, Doddy pernah disorot media di Bali karena menggunakan mobil diduga mini Cooper dengan Nopol N30. Harga mobil tersebut terbilang “WOW” kala itu karena mencapai miliaran rupiah.

Sekadar diketahui, Mabes Polri menetapkan 11 tersangka dalam Kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa. Dan 5 orang berstatus sebagai polisi aktif

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10).

Mukti mengungkapkan, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri. Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba. “Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar,” tutur Mukti.

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy dan sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan baik dari sisi profesionalitas maupun etik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.

“Hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan Bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas,” kata Listyo kepada pers usai menerima pengarahan dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Listyo juga menitikberatkan pentingnya tindakan tegas terhadap polisi yang melakukan tindak kejahatan, seperti judi daring ataupun penyalahgunaan narkoba. “Termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan kegiatan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” ujar dia. (jpg)

ADA yang menarik dari pengungkapan sindikat narkoba yang melibatkan jenderal polisi aktif dengan dua bintang di pundak yakni Irjen Pol Teddy Minahasa. Selain Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur, itu ternyata ada satu nama perwira polisi dengan pangkat AKBP yakni Doddy Prawiranegara, SH, SIK, MH.

Doddy Prawiranegara sebelumnya adalah Kapolres Bukittinggi. Menariknya lagi, Doddy Prawiranegara adalah anak dari seorang purnawirawan jenderal polisi berpangkat Irjen polisi.

Data yang dihimpun Radarbali.id, mantan Kapolres Bukittinggi yang pernah menangani kasus moge (motor gede) yang viral beberapa tahun lalu di Bukittinggi itu juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta.

Doddy Prawiranegara sempat menjabat sebagai Kapolsek Kuta dengan pangkat waktu itu AKP. Saat itu Kapolresta Denpasannya adalah Kombespol Alit Widana yang kini sudah pensiun. Menariknya lagi, Doddy pernah disorot media di Bali karena menggunakan mobil diduga mini Cooper dengan Nopol N30. Harga mobil tersebut terbilang “WOW” kala itu karena mencapai miliaran rupiah.

Sekadar diketahui, Mabes Polri menetapkan 11 tersangka dalam Kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa. Dan 5 orang berstatus sebagai polisi aktif

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10).

Mukti mengungkapkan, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri. Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba. “Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar,” tutur Mukti.

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy dan sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan baik dari sisi profesionalitas maupun etik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.

“Hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan Bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas,” kata Listyo kepada pers usai menerima pengarahan dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Listyo juga menitikberatkan pentingnya tindakan tegas terhadap polisi yang melakukan tindak kejahatan, seperti judi daring ataupun penyalahgunaan narkoba. “Termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan kegiatan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” ujar dia. (jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/