MABES Polri telah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terkait pelanggaran obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang berjalan sejak Pukul 08.00-17.15 WIB.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Manta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam waktu dekat akan menjalani sidang. Dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dan Obstruction of Justice.