Sidang kasus narkoba oknum pengacara, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, kembali digelar secara daring pada Selasa (19/7/2022). Dalam sidang itu, JPU Kejari Badung meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa untuk direhabilitasi selama enam bulan.
Oknum pengacara berinisial WKK yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali saat mengambil paket narkoba jenis ganja, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.