28.7 C
Jakarta
3 November 2024, 8:28 AM WIB

Kasus Penusukan Saat Malam Pengerupukan di Ubung

Agus Budiada Dituntut 5 Bulan Penjara karena Sudah Ada Perdamaian

DENPASAR– Putu Agus Budiada, 35, pelaku penganiayaan saat malam pengerupukan atau pawai ogoh-ogoh di Ubung, Denpasar Utara, dituntut lima bulan penjara oleh JPU Kejari Denpasar.

 

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” ujar JPU JPU I Putu Bayu Pinarta, Senin kemarin (13/6).

 

Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa mengakibakan saksi korban mengalami luka dan sakit. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dipersidangan.

 

“Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban, dan terdakwa juga sudah memberikan bantuan kepada saksi korban sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan perdamaian,” imbuh JPU Bayu.

 

Dalam sidang sebelumnya terungkap alasan terdakwa Agus menusuk saksi korban I Gede Budarsana. Sebelum penusukan terjadi, ternyata sudah terjadi selisih paham antara terdakwa dengan korban. Bahkan, terdakwa sempat dipukul oleh anak korban di bagian hidung. Terdakwa semakin kalap saat melihat ayahnya didorong oleh korban.

 

Hakim lantas memberikan wejangan pada terdakwa sekaligus korban. “Intinya tidak ada api kalau tidak ada sebab, kan? Ogoh-ogoh ini sebagai ajang untuk kumpul dan bercanda ria, kok malah jadi seperti ini. Tolong jangan diulangi,” ujar hakim I Wayan Suarta yang memimpin sidang.

 

Dijelaskan JPU, penganiayaan bermula pada 2 Maret 2022 pukul 20.30 di depan Balai Banjar Umasari, Jalan Saridana, Ubung, Denpasar Utara. Saat itu saksi korban bersama anak dan istrinya menonton dan mengikuti arak-arakan ogoh-ogoh.

 

Saksi korban kemudian melihat beberapa temannya dan memanggilnya dengan cara melambaikan tangan. Namun, saat itu terdakwa yang berada di tempat mendekati saksi korban dan menanyakan memanggil dirinya. Saksi korban mengatakan tidak ada memanggil terdakwa, hal itu membuat terdakwa tersinggung. Tak pelak, antara korban dan terdakwa sempat terjadi adu mulut. Setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban, dan saksi korban kembali jalan mengkuti pawai ogoh ogoh.

 

Tidak lama berselang anak korban bertemu dengan terdakwa. Adu mulut kembali terjadi, hingga anak korban memukul hidung terdakwa hingga berdarah. Terdakwa pulang lantas mengambil belati dan dimasukan kedalam tas pinggangnya. Terdakwa semakin emosi setelah melihat ayahnya didorong saksi korban. Terdakwa yang kalap akhirnya menusuk pinggang kiri dan tangan kiri korban. (san)

DENPASAR– Putu Agus Budiada, 35, pelaku penganiayaan saat malam pengerupukan atau pawai ogoh-ogoh di Ubung, Denpasar Utara, dituntut lima bulan penjara oleh JPU Kejari Denpasar.

 

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” ujar JPU JPU I Putu Bayu Pinarta, Senin kemarin (13/6).

 

Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa mengakibakan saksi korban mengalami luka dan sakit. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dipersidangan.

 

“Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban, dan terdakwa juga sudah memberikan bantuan kepada saksi korban sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan perdamaian,” imbuh JPU Bayu.

 

Dalam sidang sebelumnya terungkap alasan terdakwa Agus menusuk saksi korban I Gede Budarsana. Sebelum penusukan terjadi, ternyata sudah terjadi selisih paham antara terdakwa dengan korban. Bahkan, terdakwa sempat dipukul oleh anak korban di bagian hidung. Terdakwa semakin kalap saat melihat ayahnya didorong oleh korban.

 

Hakim lantas memberikan wejangan pada terdakwa sekaligus korban. “Intinya tidak ada api kalau tidak ada sebab, kan? Ogoh-ogoh ini sebagai ajang untuk kumpul dan bercanda ria, kok malah jadi seperti ini. Tolong jangan diulangi,” ujar hakim I Wayan Suarta yang memimpin sidang.

 

Dijelaskan JPU, penganiayaan bermula pada 2 Maret 2022 pukul 20.30 di depan Balai Banjar Umasari, Jalan Saridana, Ubung, Denpasar Utara. Saat itu saksi korban bersama anak dan istrinya menonton dan mengikuti arak-arakan ogoh-ogoh.

 

Saksi korban kemudian melihat beberapa temannya dan memanggilnya dengan cara melambaikan tangan. Namun, saat itu terdakwa yang berada di tempat mendekati saksi korban dan menanyakan memanggil dirinya. Saksi korban mengatakan tidak ada memanggil terdakwa, hal itu membuat terdakwa tersinggung. Tak pelak, antara korban dan terdakwa sempat terjadi adu mulut. Setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban, dan saksi korban kembali jalan mengkuti pawai ogoh ogoh.

 

Tidak lama berselang anak korban bertemu dengan terdakwa. Adu mulut kembali terjadi, hingga anak korban memukul hidung terdakwa hingga berdarah. Terdakwa pulang lantas mengambil belati dan dimasukan kedalam tas pinggangnya. Terdakwa semakin emosi setelah melihat ayahnya didorong saksi korban. Terdakwa yang kalap akhirnya menusuk pinggang kiri dan tangan kiri korban. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/