33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:04 PM WIB

Pengedar Pil Setan Divonis 7,5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

DENPASAR– Uang Rp 1,2 juta yang diterima Tofik Hidayatulah, 39, sebagai imbalan mengedarkan sabu dan ineks tak sebanding dengan hukuman yang diterima. Majelis hakim hanya mengorting tiga bulan penjara pada pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu.

 

Hakim mengganjar Tofik dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 3 bulan. Sementara JPU menuntut Tofik 7,5 tahun penjara. Perbuatan Tofik mengedarkan sabu dan pil setan itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

“Untuk pidana dendanya sama dengan tuntutan kami, yaitu Rp 2 miliar. Hanya saja subsidernya yang beda. Kami menuntut subisder (pidana pengganti) enam bulan, hakim memvonis tiga bulan,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnya, Minggu kemarin (17/7).

 

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU. “Kami sama-sama menerima, sehingga kasus ini sudah inkrah,” tegas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Tofik sekali mengambil ineks sebanyak 100 butir. Sedangkan paket sabu-sabu sekali ambil jumlahnya puluhan gram.

 

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa menerima paket dengan sistem tempelan berupa ineks sebanyak 100 butir pada 3 Februari 2022 di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.

 

Paket tersebut dikirim seseorang yang dipanggil Wili (buron). Selanjutnya terdakwa mengedarkan 60 butir tablet ineks di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

 

Selanjutnya terdakwa menerima kiriman paket sabu sebanyak 20 gram di daerah Batubulan, Gianyar. Terdakwa memecah menjadi 19 paket dan terdakwa tempelkan kembali sesuai perintah Wili. Terdakwa kembali menerima paket sabu seberat 39,40 di Jalan Palapa.

 

Terdakwa mendapat upah Rp 400 ribu dari hasil menempel 60 butir ineks. Sedangkan 15 paket sabu yang ditempel, terdakwa mendapat upah Rp 800 ribu. “Total keseluruhan terdakwa mendapat upah sebesar Rp 1,2 juta. Uang habis dipakai terdakwa membayar kos,” tukas JPU Lanang.

 

Di dalam kamar kos terdakwa juga ditemukan berbagai paket sabu dan ineks. Polisi juga menemukan beberapa alat bukti seperti timbangan digital. (san)

 

DENPASAR– Uang Rp 1,2 juta yang diterima Tofik Hidayatulah, 39, sebagai imbalan mengedarkan sabu dan ineks tak sebanding dengan hukuman yang diterima. Majelis hakim hanya mengorting tiga bulan penjara pada pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu.

 

Hakim mengganjar Tofik dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 3 bulan. Sementara JPU menuntut Tofik 7,5 tahun penjara. Perbuatan Tofik mengedarkan sabu dan pil setan itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

“Untuk pidana dendanya sama dengan tuntutan kami, yaitu Rp 2 miliar. Hanya saja subsidernya yang beda. Kami menuntut subisder (pidana pengganti) enam bulan, hakim memvonis tiga bulan,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnya, Minggu kemarin (17/7).

 

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU. “Kami sama-sama menerima, sehingga kasus ini sudah inkrah,” tegas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Tofik sekali mengambil ineks sebanyak 100 butir. Sedangkan paket sabu-sabu sekali ambil jumlahnya puluhan gram.

 

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa menerima paket dengan sistem tempelan berupa ineks sebanyak 100 butir pada 3 Februari 2022 di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.

 

Paket tersebut dikirim seseorang yang dipanggil Wili (buron). Selanjutnya terdakwa mengedarkan 60 butir tablet ineks di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

 

Selanjutnya terdakwa menerima kiriman paket sabu sebanyak 20 gram di daerah Batubulan, Gianyar. Terdakwa memecah menjadi 19 paket dan terdakwa tempelkan kembali sesuai perintah Wili. Terdakwa kembali menerima paket sabu seberat 39,40 di Jalan Palapa.

 

Terdakwa mendapat upah Rp 400 ribu dari hasil menempel 60 butir ineks. Sedangkan 15 paket sabu yang ditempel, terdakwa mendapat upah Rp 800 ribu. “Total keseluruhan terdakwa mendapat upah sebesar Rp 1,2 juta. Uang habis dipakai terdakwa membayar kos,” tukas JPU Lanang.

 

Di dalam kamar kos terdakwa juga ditemukan berbagai paket sabu dan ineks. Polisi juga menemukan beberapa alat bukti seperti timbangan digital. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/