27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:49 AM WIB

Selain Orang Hutan, Petugas Temukan Kadal dan Tokek di Koper WN Rusia

DENPASAR- Zhestkov Andrei, WN Rusia yang rencananya akan terbang dari Bali menuju Rusia via Seoul dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA 870 itu, Jumat (22/3) sekitar pukul 23.00 ditangkap di terminal keberangkatan  Bandara internasional Ngurah Rai, Tuban, Bali.

 

WN Rusia pemilik paspor 723054892 ini ditangkap saat hendak menyelundupkan seekor urang utan asal Pulau Borneo, Kalimantan (Pongo pygmaeus).

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali I Ketut Catur Marbawa, Sabtu ( 23/3) mengatakan,selain orang utan, ternyata dari hasil pemeriksaan petugas di dalam koper milik Zhestkov Andrei , petugas juga menemukan dua ekor tokek dan lima ekor kadal.

“Hasil pemeriksaan medis, konidsi satwa dapat dikatakan aktif, hanya sedikit pucat dengan perut kembung. Mungkin karena masih pengaruh obat. Sedangkan untuk satwa lain (tokek dan kadal) sehat,” ungkapnya.

 

Sementara atas perbuatannya, usai diamankan, petugas menjerat WN Rusia dengan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara  maksimal 5  tahun dan denda maksimal Rp 100 juta

DENPASAR- Zhestkov Andrei, WN Rusia yang rencananya akan terbang dari Bali menuju Rusia via Seoul dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA 870 itu, Jumat (22/3) sekitar pukul 23.00 ditangkap di terminal keberangkatan  Bandara internasional Ngurah Rai, Tuban, Bali.

 

WN Rusia pemilik paspor 723054892 ini ditangkap saat hendak menyelundupkan seekor urang utan asal Pulau Borneo, Kalimantan (Pongo pygmaeus).

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali I Ketut Catur Marbawa, Sabtu ( 23/3) mengatakan,selain orang utan, ternyata dari hasil pemeriksaan petugas di dalam koper milik Zhestkov Andrei , petugas juga menemukan dua ekor tokek dan lima ekor kadal.

“Hasil pemeriksaan medis, konidsi satwa dapat dikatakan aktif, hanya sedikit pucat dengan perut kembung. Mungkin karena masih pengaruh obat. Sedangkan untuk satwa lain (tokek dan kadal) sehat,” ungkapnya.

 

Sementara atas perbuatannya, usai diamankan, petugas menjerat WN Rusia dengan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara  maksimal 5  tahun dan denda maksimal Rp 100 juta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/