26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:15 AM WIB

Gegara Pelihara Elang Tanpa Izin, Ketut Budi Setiawan Terancam 5 Tahun Bui

 

DENPASAR– Gegara memelihara burung elang jenis alap jambul tanpa izin, I Ketut Budi Setiawan menjadi pesakitan. Pemuda 24 tahun kelahiran Denpasar itu disidangkan di PN Denpasar, Kamis (12/5).

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yogi Rachmawan, JPU Ni Putu Evy Widhiarini mengungkapkan, terdakwa Budi membeli burung elang di daerah Jembrana.

 

“Terdakwa membeli burung elang seharga Rp 100 ribu dari orang yang tak dikenal. Burung itu dipelihara sejak Agustus 2021,” terang JPU Evy sebagaimana dalam dakwaannya.

 

Terdakwa memelihara satwa dilindungi itu di tempat tinggalnya di Perumahan Wahana Wahyu, Abianbase, Mengwi, Badung. Beberapa waktu kemudian, datang petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali ke rumah terdakwa.

 

“Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memelihara burung elang alap jambul tersebut,” tandas JPU Kejati Bali itu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa terancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Selama dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah. (san)

 

DENPASAR– Gegara memelihara burung elang jenis alap jambul tanpa izin, I Ketut Budi Setiawan menjadi pesakitan. Pemuda 24 tahun kelahiran Denpasar itu disidangkan di PN Denpasar, Kamis (12/5).

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yogi Rachmawan, JPU Ni Putu Evy Widhiarini mengungkapkan, terdakwa Budi membeli burung elang di daerah Jembrana.

 

“Terdakwa membeli burung elang seharga Rp 100 ribu dari orang yang tak dikenal. Burung itu dipelihara sejak Agustus 2021,” terang JPU Evy sebagaimana dalam dakwaannya.

 

Terdakwa memelihara satwa dilindungi itu di tempat tinggalnya di Perumahan Wahana Wahyu, Abianbase, Mengwi, Badung. Beberapa waktu kemudian, datang petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali ke rumah terdakwa.

 

“Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memelihara burung elang alap jambul tersebut,” tandas JPU Kejati Bali itu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa terancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Selama dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/