26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 3:39 AM WIB

Bali Disebut sebagai “Surga” bagi Pelaku Penyelundupan Satwa

DENPASAR-LSM bernama NGO FLIGHT (Protecting Indonesia’s Birds) mengungkap bahwa Bali adalah surga bagi para penyelundup burung liar dan dilindungi. Ini, karena lemahnya penegakan hukum yang diterapkan kepada para pelaku penyelundupan. 

 

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano saat ditemui di Denpasar, Sabtu (29/1) mencontohkan bahwa pada tanggal 21 dan 26 Januari 2022, pihaknya melaporkan kepada Balai Karantina terkait adanya upaya penyelundupan burung dari Bali ke pulau Jawa.

 

Dari laporan itu, kata Marison Guciano, akhirnya disita sebanyak 338 ekor burung berbagai jenis. 

 

Lima hari kemudian, lanjutnya, petugas karantina Surabaya juga menyita 376 ekor burung berbagai jenis. Ratusan ekor burung itu diketahui diselundupkan dari Bali. Ratusan ekor burung sitaan itu akhirnya dikembalikan kepada pihak Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan, Bali.

 

Ratusan burung itu berjenis Kepodang, decu, pleci, Anis Kembang, cucak kombo, Anis kopi, dan Pleci.

 

Sayangnya, setibanya di Balai Karantina di Bali, ratusan ekor burung sitaan itu malah dikembalikan kepada pedagang. “Tidak dilepasliarkan. Itu sudah jelas ilegal,” kata Marison Guciano.

 

Lanjut dia, pengembalian ratusan ekor burung itu dilakukan oleh Balai Karantina tidak diterima oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

 

Padahal jelas-jelas aksi penyelundupan itu telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang karantina tumbuhan dan satwa liar. Demikian pula halnya dengan menangkap dan mengangkut harus mendapat ijin dari BKSDA. “ Seharusnya burung sitaan itu harus dilepasliarkan. Bukan malah dikembalikan kepada pedagang,” kata Marison Guciano. 

 

Terkait hal itu, Kepala Satuan Kerja, Balai Pertanian Gilimanuk Drh Nyoman Ludra saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar pihaknya menyita ratusan ekor burung yang berupaya diselundupkan ke pulau Jawa pada tanggal 21 Januari lalu. Penyitaan dilakukan karena para pemilik tidak mengantongi dokumen dan ijin resmi.

 

Pihaknya juga tidak menampik telah mengembalikan ratusan ekor burung itu kepada pemiliknya dengan alasan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengurus dokumen sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

Pun BKSDA tidak menerima ratusan ekor burung itu karena bukan satwa yang dilindungi. 

 

“Kami kembalikan ke pedagang karena jangan sampai nanti kenapa-kenapa, karena burung-burung itu dimasukan ke dalam kotak kecil-kecil, kalau terlalu lama disimpan malah bahaya,” ungkapnya Sabtu (29/1/2022).

 

Lanjut dia, tidak semua burung itu dikembalikan kepada para pedagang. Ada belasan ekor yang diserahkan kepada BKSDA Bali. Belasan ekor itu diserahkan karena memang masuk kategori satwa yang dilindungi. “BKSDA hanya menerima jenis yang dilindungi dan sudah dilepas liarkan,” pungkasnya.

 

DENPASAR-LSM bernama NGO FLIGHT (Protecting Indonesia’s Birds) mengungkap bahwa Bali adalah surga bagi para penyelundup burung liar dan dilindungi. Ini, karena lemahnya penegakan hukum yang diterapkan kepada para pelaku penyelundupan. 

 

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano saat ditemui di Denpasar, Sabtu (29/1) mencontohkan bahwa pada tanggal 21 dan 26 Januari 2022, pihaknya melaporkan kepada Balai Karantina terkait adanya upaya penyelundupan burung dari Bali ke pulau Jawa.

 

Dari laporan itu, kata Marison Guciano, akhirnya disita sebanyak 338 ekor burung berbagai jenis. 

 

Lima hari kemudian, lanjutnya, petugas karantina Surabaya juga menyita 376 ekor burung berbagai jenis. Ratusan ekor burung itu diketahui diselundupkan dari Bali. Ratusan ekor burung sitaan itu akhirnya dikembalikan kepada pihak Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan, Bali.

 

Ratusan burung itu berjenis Kepodang, decu, pleci, Anis Kembang, cucak kombo, Anis kopi, dan Pleci.

 

Sayangnya, setibanya di Balai Karantina di Bali, ratusan ekor burung sitaan itu malah dikembalikan kepada pedagang. “Tidak dilepasliarkan. Itu sudah jelas ilegal,” kata Marison Guciano.

 

Lanjut dia, pengembalian ratusan ekor burung itu dilakukan oleh Balai Karantina tidak diterima oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

 

Padahal jelas-jelas aksi penyelundupan itu telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang karantina tumbuhan dan satwa liar. Demikian pula halnya dengan menangkap dan mengangkut harus mendapat ijin dari BKSDA. “ Seharusnya burung sitaan itu harus dilepasliarkan. Bukan malah dikembalikan kepada pedagang,” kata Marison Guciano. 

 

Terkait hal itu, Kepala Satuan Kerja, Balai Pertanian Gilimanuk Drh Nyoman Ludra saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar pihaknya menyita ratusan ekor burung yang berupaya diselundupkan ke pulau Jawa pada tanggal 21 Januari lalu. Penyitaan dilakukan karena para pemilik tidak mengantongi dokumen dan ijin resmi.

 

Pihaknya juga tidak menampik telah mengembalikan ratusan ekor burung itu kepada pemiliknya dengan alasan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengurus dokumen sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

Pun BKSDA tidak menerima ratusan ekor burung itu karena bukan satwa yang dilindungi. 

 

“Kami kembalikan ke pedagang karena jangan sampai nanti kenapa-kenapa, karena burung-burung itu dimasukan ke dalam kotak kecil-kecil, kalau terlalu lama disimpan malah bahaya,” ungkapnya Sabtu (29/1/2022).

 

Lanjut dia, tidak semua burung itu dikembalikan kepada para pedagang. Ada belasan ekor yang diserahkan kepada BKSDA Bali. Belasan ekor itu diserahkan karena memang masuk kategori satwa yang dilindungi. “BKSDA hanya menerima jenis yang dilindungi dan sudah dilepas liarkan,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/