31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 12:29 PM WIB

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penipuan Perusahaan Penyalur PMI

DENPASAR – Kepolisian Polda Bali mulai melakukan penyelidikan terkait laporan dari 15 calon pekerja migran yang melaporkan Dee Ratu Zhaqira Pohan, selaku Direktur PT Dunia Insan Mandiri, atas dugaan kasus penipuan dan tindak pidana perdagangan orang. Jumat (28/5/2021), satu dari 15 pelapor bernama I Putu Adi Septian Utama dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. 

 

Dalam hal itu, dia didampingi tim penasihat hukum dari YAS Law Office yang terdiri dari I Nengah Yasa Adi Susanto, Putu Suma Gita, dan I Komang Wiadnyana. 

 

 

I Nengah Yasa Adi Susanto, salah satu penasihat hukum korban menegaskan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena Polda Bali cepat merespon pengaduan kliennya itu.

 

“Kami berharap Polda Bali cepat memanggil terlapor dan bila perlu segera tangkap agar tidak  bertambah korban lainnya karena ada lebih dari 15 orang lagi yang menghubungi kami untuk minta didampingi pasca laporan Klien kami ke Polda Bali yang teregister No. Reg: Dumas/311/V/2021/SPKT Polda Bali, tertanggal 18 Mei 2021 lalu,” katanya usai kegiatan itu.

 

Dijelaskannya, para korban sudah membayar dengan jumlah berfariasi. Ada yang Rp25 juta hingga Rp50 juta. Namun sampai sekarang belum diberangkatkan dan uangnya belum dikembalikan. Ada surat pernyataan dari terlapor yang juga ditandatangani oleh korban tertanggal 3 Februari 2021 yang sesuai dengan surat pernyataan IRA ini harus mengembalikan uang korban  dengan dicicil setiap tahun selama 5 tahun mulai tanggal 3 Februari 2021.

 

“Tapi tragisnya cicilan pengembalian pertama yang jatuh tempo tanggal 3 Februari 2021 namun sampai sekarang belum ada pembayarannya,” tambah Advokat yang biasa dipanggil Jero Ong ini.

 

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa kliennya dipanggil secara bertahap oleh penyidik Polda Bali untuk dimintai keterangan.

 

“Kami berharap korban-korban lainnya berani melapor dan jangan takut karena kalau kita sudah meminta agar uang tersebut dikembalikan tapi hanya janji-janji saja dan tidak pernah ditepati maka lebih baik dilaporkan saja ke ranah pidana agar ada efek jera,” tutup pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini.

 

Sementara itu, kuasa hukum PT Dunia Insan Mandiri (DIM), Togar Situmorang mengatakan bahwa siapa pun warga negara yang merasa dirugikan punya hak untuk membuat laporan.

 

“Tetapi semuanya itu equality before the law. Artinya saya sebagai kuasa hukum meminta adanya satu perlakuan yang adil. Persamaan hak di mata hukum. Sampai nanti ada putusan yang in kracht,” katanya saat dikonfirmasi via panggilan WhatsAap, Jumat (28/5/2021) sore. 

 

Selanjutnya, terkait laporan terhadap kliennya tersebut, pihaknya akan bersikap kooperatif. “Kalau memang dipanggil polisi kita akan datang memenuhi panggilan polisi dan kita akan menjawab yang klien kita tahu dengan bukti yang klien kami punya,” tandasnya.

 

DENPASAR – Kepolisian Polda Bali mulai melakukan penyelidikan terkait laporan dari 15 calon pekerja migran yang melaporkan Dee Ratu Zhaqira Pohan, selaku Direktur PT Dunia Insan Mandiri, atas dugaan kasus penipuan dan tindak pidana perdagangan orang. Jumat (28/5/2021), satu dari 15 pelapor bernama I Putu Adi Septian Utama dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. 

 

Dalam hal itu, dia didampingi tim penasihat hukum dari YAS Law Office yang terdiri dari I Nengah Yasa Adi Susanto, Putu Suma Gita, dan I Komang Wiadnyana. 

 

 

I Nengah Yasa Adi Susanto, salah satu penasihat hukum korban menegaskan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena Polda Bali cepat merespon pengaduan kliennya itu.

 

“Kami berharap Polda Bali cepat memanggil terlapor dan bila perlu segera tangkap agar tidak  bertambah korban lainnya karena ada lebih dari 15 orang lagi yang menghubungi kami untuk minta didampingi pasca laporan Klien kami ke Polda Bali yang teregister No. Reg: Dumas/311/V/2021/SPKT Polda Bali, tertanggal 18 Mei 2021 lalu,” katanya usai kegiatan itu.

 

Dijelaskannya, para korban sudah membayar dengan jumlah berfariasi. Ada yang Rp25 juta hingga Rp50 juta. Namun sampai sekarang belum diberangkatkan dan uangnya belum dikembalikan. Ada surat pernyataan dari terlapor yang juga ditandatangani oleh korban tertanggal 3 Februari 2021 yang sesuai dengan surat pernyataan IRA ini harus mengembalikan uang korban  dengan dicicil setiap tahun selama 5 tahun mulai tanggal 3 Februari 2021.

 

“Tapi tragisnya cicilan pengembalian pertama yang jatuh tempo tanggal 3 Februari 2021 namun sampai sekarang belum ada pembayarannya,” tambah Advokat yang biasa dipanggil Jero Ong ini.

 

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa kliennya dipanggil secara bertahap oleh penyidik Polda Bali untuk dimintai keterangan.

 

“Kami berharap korban-korban lainnya berani melapor dan jangan takut karena kalau kita sudah meminta agar uang tersebut dikembalikan tapi hanya janji-janji saja dan tidak pernah ditepati maka lebih baik dilaporkan saja ke ranah pidana agar ada efek jera,” tutup pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini.

 

Sementara itu, kuasa hukum PT Dunia Insan Mandiri (DIM), Togar Situmorang mengatakan bahwa siapa pun warga negara yang merasa dirugikan punya hak untuk membuat laporan.

 

“Tetapi semuanya itu equality before the law. Artinya saya sebagai kuasa hukum meminta adanya satu perlakuan yang adil. Persamaan hak di mata hukum. Sampai nanti ada putusan yang in kracht,” katanya saat dikonfirmasi via panggilan WhatsAap, Jumat (28/5/2021) sore. 

 

Selanjutnya, terkait laporan terhadap kliennya tersebut, pihaknya akan bersikap kooperatif. “Kalau memang dipanggil polisi kita akan datang memenuhi panggilan polisi dan kita akan menjawab yang klien kita tahu dengan bukti yang klien kami punya,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/