27.8 C
Jakarta
17 Mei 2024, 3:19 AM WIB

TAG

uang perusahaan

Tilap Uang Perusahaan Rp 2,5 Miliar, AA Raka Ayu Pramita Kena 3 Tahun Bui

Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,5 Miliar, Ayu Pramita Dituntut 4 Tahun Penjara

Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan. Perempuan 35 tahun itu menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 2,5 miliar.

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3,3 Miliar, Kasir Jadi Pesakitan

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3,3 Miliar, Kasir Jadi Pesakitan

Presdir Perusahaan Rokok Asal Belanda Jadi TSK, Ini Kata Polda Bali

Presdir Perusahaan Rokok Asal Belanda Jadi TSK, Ini Kata Polda Bali

Jadi TSK, Presdir Perusahaan Linting Rokok di Bali Melawan

Jadi TSK, Presdir Perusahaan Linting Rokok di Bali Melawan

Berita Terbaru

/