26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 2:22 AM WIB

Presdir Perusahaan Rokok Asal Belanda Jadi TSK, Ini Kata Polda Bali

DENPASAR  – Polda Bali resmi menetapkan Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66, sebagai tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.

John Winkel ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan sang komisaris utama Anthony Rhodes ke Polda Bali.

Terkait penetapan Jhon Winkel sebagai tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Putro mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindak lanjuti.

Bahkan, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan. Berdasar gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar,

baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka.

“Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Rahardjo.

Kombes Rahardjo menegaskan, proses pemeriksaan perkara itu dilakukan sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP).

Sebab seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidananya.

 “Ada bukti-bukti perbuatan pidana terjadi.”Yang jelas penyidik melakukan tugas secara profesional. Proses penetapan tersangka melalui proses mekanisme penyidikan,” katanya.

Jikalau tersangka mengajukan perlindungan hukum itu haknya. “Ya silakan kalau mengajukan perlindungan hukum. Itu haknya dia,” tandas Kombes Rahardjo. 

DENPASAR  – Polda Bali resmi menetapkan Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66, sebagai tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.

John Winkel ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan sang komisaris utama Anthony Rhodes ke Polda Bali.

Terkait penetapan Jhon Winkel sebagai tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Putro mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindak lanjuti.

Bahkan, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan. Berdasar gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar,

baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka.

“Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Rahardjo.

Kombes Rahardjo menegaskan, proses pemeriksaan perkara itu dilakukan sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP).

Sebab seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidananya.

 “Ada bukti-bukti perbuatan pidana terjadi.”Yang jelas penyidik melakukan tugas secara profesional. Proses penetapan tersangka melalui proses mekanisme penyidikan,” katanya.

Jikalau tersangka mengajukan perlindungan hukum itu haknya. “Ya silakan kalau mengajukan perlindungan hukum. Itu haknya dia,” tandas Kombes Rahardjo. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/